Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka menerapkan tertib ukur sehingga kebenaran dalam pengukuran dapat terjamin bagi pelaku usaha dan konsumen, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi metrologi legal selama 1 hari, di Hotel BJ Perdana, Jalan Sultan Agung Nomor 21 Pasuruan.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan dihadiri oleh narasumber dari UPT Kemetrologian Diskopindag Kota Malang, peserta sosialisasi serta undangan lain.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pasuruan Mualif Arif mengatakan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya tertib ukur dan kebenaran dalam pengukuran.
“Adapun tujuannya adalah untuk mendorong secara persuasif kewajiban tera/tera ulang bagi pemilik UTTP serta meningkatkan kepercayaan kepada konsumen karena produk yang dibeli oleh konsumen akurat dan sesuai dengan nilai transaksi,” terangnya.
Dijelaskan, untuk peserta kegiatan adalah para pelaku usaha dan konsumen yang ada di wilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sejumlah 100 orang.
Sementara sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sub urusan standardisasi, pelayanan kemetrologian berupa tera/tera ulang UTTP dan pengawasan kemetrologian menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Artinya, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah metrologi. Pemerintah Kota Pasuruan sendiri dari sisi kelembagaan sudah mewadahinya melalui UPT Kemetrologian Dinas Perindustrian Dan Perdagangan,” paparnya.
Sedangkan untuk mengatur proses pengukuran alat dan timbangan, lanjut Sekda Bahrul Ulum. Pemerintah Kota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.
“Jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rejeki yang halal dan berkah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Pasuruan berharap dengan sosialisasi ini bisa memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP serta bagaimana menggunakannya dengan baik dan benar sehingga kebenaran ukuran bisa dipertanggungjawabkan. (ajo/tin).

















