Reporter : Muhaimin
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas.com – Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Hal itu tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 6 tahun 2020. Dengan PKTD masyarakat desa yang kehilangan mata pencaharian akibat terdampak Covid-19, dapat memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“PKTD dapat dikatakan sebagai bantuan sosial (bansos) yang lebih bermartabat,” kata Arif Hidayatulloh Pendamping Ahli Infrastruktur Desa (PAID) Kabupaten Sidoarjo kepada Kabarpas.com, Selasa, (02/06/2020).
Arif menjelaskan, melalui PKTD pemerintah pusat berharap, dalam hal penanganan dampak Covid-19 dapat diaktualisasikan di desa sebagai garda terakhir penanganan Covid-19. Oleh karena itu sasaran PKTD adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian (pengangguran dan setengah pengangguran), warga yang mempunyai anggota keluarga bergizi buruk dan warga marginal lainnya.
“Apalagi kegiatan yang di PKTD-kan itu bukanlah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus seperti Normalisasi saluran air, pekerjaan langsir atau galian tanah pondasi. Jadi bisa dilakukan siapa saja bahkan oleh seorang ibu rumah tangga sekalipun,” terang Arif saat diwawancari kabarpas.com dibalai desa Pilang kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo.
Untuk pemerataan pekerja, lanjut Arif, maka yang ikut PKTD bisa dibuat perwakilan per Kepala Keluarga (KK) yang bisa diwakili oleh salah satu anggota keluarganya yang tidak bekerja sama sekali, atau bahkan di waktu-waktu di luar jam kerja biasanya, agar kepala keluarga yang menjadi tulang punggung utama tetap bisa mencari penghasilan dari pekerjaan lainnya.
Pria asli Waru itu juga berpesan, pelaksanaan PKTD ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak aman dan dilakukan oleh warga sekitar lokasi kegiatan sehingga tak perlu keluar dari wilayah domisilinya.
“Melalui PKTD inilah diharapkan terjadi pemerataan bantuan sosial bagi masyarakat melaui penambahan pendapatan. Dan yang jelas PKTD ini adalah salah satu bentuk Bansos yang lebih bermartabat, karena mereka yang menerima Bansos harus bekerja dulu sebelum mendapatkan haknya,” pungkas Arif. (mhm/yan).

















