Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Mar 2018

Penerimaan IMB Kabupaten Probolinggo Capai Rp 270 Juta


Penerimaan IMB Kabupaten Probolinggo Capai Rp 270 Juta Perbesar

Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Hingga pertengahan Maret 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo mencatat realisasi penerimaan dari sektor Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp 270 juta atau 17,76% dari target sebesar Rp 1,520 milyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno. Menurutnya, mulai tahun ini pihaknya hanya mampu menarik retribusi IMB. “Per 1 januari 2018, kami tidak memproses ijin HO sesuai dengan Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penghentian Penyelenggaraan Ijin HO di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Hadi, perolehan retribusi IMB tersebut didapatkan dari IMB rumah tempat tinggal, ruko, bangunan gedung, tempat industri, rumah tempat usaha serta lain sebagainya.

“Kalau bangunan tidak memiliki IMB, maka sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, maka bangunan tersebut bisa dibongkar. Jadi intinya semua bangunan itu hukumnya wajib memiliki IMB baik yang ada di pinggir jalan maupun jalan masuk sekalipun,” jelasnya.

Hadi menerangkan bahwa IMB ini berlaku untuk selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk bangunan. Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih kurang maksimal.

“Selama ini IMB baru diurus ketika sudah diperlukan, padahal seharusnya IMB sudah ada sebelum bangunan itu selesai. Karena memang setiap memproses ijin usaha itu harus mempunyai IMB. Karena IMB ini dibutuhkan salah satunya saat masyarakat mengakses dunia perbankan,” terangnya.

Lebih lanjut Hadi menegaskan banyak manfaat yang diperoleh bagi bangunan yang sudah memiliki IMB. Salah satunya terkait kelayakan bangunan karena sudah melalui proses pembangunan dengan melibatkan dinas teknis.

“Kepada masyarakat kami berpesan yang akan membangun rumah hendaknya segera mengurusi IMB agar supaya bangunan memiliki legalitasnya. Bagi petugas dan OPD terkait untuk lebih memaksimalkan pelayanan supaya target terpenuhi,” pungkasnya. (mel/nis)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA