Pasuruan (Kabarpas.com) – Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Pasar Besar Bangil, kabupaten setempat.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, para petugas penegak perda tersebut datang ke lokasi dengan menggunakan satu truk patroli. Saat tiba di lokasi, beberapa orang petugas Satpol PP kemudian turun dari truk dan langsung melakukan penertiban.
Dalam penertiban itu sendiri petugas sempat mendapat perlawanan berupa adu mulut dengan sejumlah PKL yang “membandel”. Namun, dengan upaya persuasif yang dilakukan petugas, akhirnya para PKL tersebut mau ditertibkan.
“Penertiban kami lakukan, lantaran selama ini keberadaan PKL yang berjualan di sini seringkali menimbulkan kemacetan di depan pasar Bangil,” kata Kasi Trantib dan Keamanan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Anjar Dolar kepada Kabarpas.com, Selasa (13/09/2016).
Ia mengaku bahwa sejatinya pihaknya tidak melarang para PKL berjualan di tempat tersebut. Namun, hal itu hanya berlaku pada jam-jam tertentu. Yakni, dari pukul 16.00 WIB – 05.00 WIB. “Intinya kalau mereka berjualan secara tertib dan rapi, pastinya tidak akan menimbulkan kemacetan,” imbuhnya.
Dari penertiban tersebut, petugas Satpol PP berhasil menyita sejumlah barang dagangan milik PKL, yang selanjutnya akan dipersidangkan dalam sidang Tipiring. “Sebelumnya mereka sudah kami peringatkan berkali-kali. Tapi, ternyata mereka masih saja tetap membandel,” pungkasnya. (maf/tin).

















