Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 22 Apr 2021

Pengantin Baru di Kota Pasuruan Bisa Urus KTP dan KK Elektronik dari Rumah


Pengantin Baru di Kota Pasuruan Bisa Urus KTP dan KK Elektronik dari Rumah Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam upaya mendukung program Pemerintah Kota Pasuruan sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan melakukan launching inovasi ‘Jalan Berdua’ dan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tentang pelayanan publik di Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021.

Selain dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo, acara yang diselenggarakan di Halaman Depan Dispendukcapil dihadiri pula Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Para Asisten Dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Plt. Kepala Disdukcapil Kota Pasurusn, Plt. Kemenag Kota Pasuruan, Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan, dan ketua serta  perwakilan ojek online (Copas, Nujek dan Grab Pasuruan)

Tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk percepatan perubahan status kawin dan kepemilikan KTP dan KK elektronik bagi pasangan yang baru menikah di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dimana nantinya dapat dikirim melalui Copas, Nujek dan Grab hingga sampai depan rumah masing-masing.

Harapannya akan tercipta harmonisasi antara Pemerintah dan warganya sehingga tercapai visi Pasuruan Kota Madinah. MoU yang dilakukan antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Kemenag Kota Pasuruan terkait pelayanan publik serta penandatanganan antara Kemenag Kota Pasuruan dengan Dispendukcapil terkait penerbitan KK dan KTP elektronik.

Dalam sambutannya, Gus Ipul menyampaikan terima kasih atas hadirnya inovasi “jalan berdua” untuk mengatasi permasalahan, khususnya bagi mereka yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen telah menikah, seperti pemisahan KK dan status dalam KTP, karena jika dibiarkan dampaknya akan merugikan pihak terkait ketika ada pendataan penerimaan bantuan.

“Ini menjadi salah satu solusi, layanannya cepat, murah. Alhamdulillah ini suatu model yang perlu kita kembangan kedepannya,” terang Gus Ipul.

Lebih lanjut Gus Ipul, menyampaikan mereka hanya perlu melampirkan berkas perubahan status kawin KK dan KTP elektronik ke KUA saat pendaftaran nikah. Setelah pencatatan nikah dilaksanakan dan di input pada aplikasi, maka Dispendukcapil akan memproses KK dan KTP baru yang nantinya dikirim lewat gojek online yang biayanya ditanggung Pemerintah Kota Pasuruan sehingga mampu memberdayakan para ojek online di lingkungan Kota Pasuruan.

Diakhir sambutan, Gus Ipul kembali mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah atau Instansi yang melakukan pelayanan publik agar turut berpartisipasi dalam mall pelayanan publik yang akan segera hadir di Kota Pasuruan. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan