Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pengedar sabu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di lapangan desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Pemuda bernama Yasin warga Dusun Gutean, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini dibekuk saat menunggu pelanggannya di dalam toilet umum.
Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga, mengungkapkan jika penangkapan pria pengedar sabu itu dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
“Berawal dari laporan warga, kami berhasil menangkap Yasin saat hendak bertransaksi sabu,” Decky saat dikonfirmasi.
Pengedar sabu tersebut tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0.54 gram di dalam tasnya.
“Selain sabu 0.54 gram, kami juga menyita sebungkus rokok dan hp merk Xiaomi milik pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Yasin kini ditahan di Mapolsek Prigen. Dia terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (emn/ida).

















