Oleh : Marisa Maziah Rahmania
(Mahasiswi Universitas Merdeka Pasuruan)
KABARPAS.COM – DI tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat, masih terdapat ancaman serius yang sering luput dari perhatian publik, yaitu peredaran obat keras ilegal. Fenomena ini bukan lagi persoalan kecil yang terjadi secara sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Data perkara tindak pidana kesehatan yang diproses di Pengadilan Negeri Pasuruan sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa mayoritas kasus kesehatan yang masuk ke pengadilan berkaitan dengan peredaran obat keras golongan daftar G jenis Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan pil berlogo “Y”. Obat yang seharusnya digunakan untuk terapi medis tertentu ini justru diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.
Yang mengkhawatirkan, para pelaku tidak hanya berasal dari jaringan besar, tetapi juga masyarakat biasa yang tergiur keuntungan ekonomi. Modus operandi yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari penjualan eceran, pengemasan ulang, penggunaan jasa ekspedisi, hingga penyamaran barang dengan label lain untuk menghindari pengawasan aparat. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal telah menyusup hingga ke lingkungan sosial masyarakat tingkat bawah.
Kasus yang terungkap di Pasuruan memperlihatkan bahwa ribuan butir Trihexyphenidyl dapat beredar dengan mudah di tengah masyarakat. Dalam beberapa perkara, pelaku bahkan menyimpan dan mengedarkan belasan ribu butir obat keras tanpa izin. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran karena penyalahgunaan obat keras dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, ketergantungan, kerusakan sistem saraf, hingga mengancam keselamatan jiwa pengguna.
Dari perspektif hukum, keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan dasar yang kuat untuk menindak pelaku. Pengadilan Negeri Pasuruan juga menunjukkan komitmennya dengan menjatuhkan pidana penjara kepada para pelaku sebagai bentuk efek jera. Hakim tidak hanya mempertimbangkan jumlah barang bukti yang diedarkan, tetapi juga rekam jejak pelaku, tingkat kesalahan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Namun demikian, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Tingginya angka perkara yang terus muncul menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan distribusi farmasi dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras. Selama permintaan pasar masih tinggi, pelaku baru akan terus bermunculan meskipun aparat berhasil menangkap dan menghukum pelaku sebelumnya.
Karena itu, diperlukan langkah yang lebih komprehensif. Pemerintah, BPOM, dinas kesehatan, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, hingga masyarakat harus bekerja sama dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat harus dilakukan secara masif, terutama kepada generasi muda yang sering menjadi sasaran utama peredaran obat tersebut.
Pada akhirnya, peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan perlindungan kesehatan masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan, dampaknya dapat merusak kualitas generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pemberantasan peredaran obat keras ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. (***).

















