Reporter : Dhonny Martha
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Peringati Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2017, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Banyuwangi membebaskan biaya perpanjangan SIM bagi ibu-ibu yang lahir tanggal 22 Desember.
Menurut Kasat Lantas Polres Banyuwangi melalui Iptu Datik Hariyati selaku Kanit Dyaksa mengatakan, pembebasan biaya perpanjangan SIM sengaja dilaksanakan pada Hari Ibu, Jum’at (22/12/2017) dan untuk besoknya sudah tidak berlaku.
“Ini tanpa ada pemberitahuan kepada pemohon, istilahnya surprise yang diberikan Bapak Kasat Lantas kepada pemohon SIM khususnya Ibu-ibu yang lahir pada 22 Desember,” tegas Iptu Datik Hariyati kepada Kabarpas.com Biro Banyuwangi.
Perempuan berpangkat balok satu tersebut menambahkan, pembebasan biaya ini hanya digelar untuk hari ini saja. Sehingga untuk besok-besok Perpanjangan SIM normal seperti hari biasa, meski ibu-ibu yang mendaftar lahir tanggal 22 Desember.
“Kalau untuk besok instruksi dari Bapak Kasat Lantas, pembebasan biaya tidak digelar lagi,” imbuhnya
Sedangkan dari pantauan kabarpas.com Biro Banyuwangi ada dua ibu yang beruntung mendapatkan biaya gratis perpanjangan SIM yakni,Krisdiannti Wilujeng, warga Dusun Lugonto RT 01 RW 02 Desa/Kecamatan Rogojampi yang lahir pada 22-12-1979 dan Destya Titisari Widya Put, warga Dusun Srono RT 01 RW 01 Desa Kebaman, Kecamatan Srono yang lahir pada 22-12-1985.
Satlantas Polres Banyuwangi berharap pada momentum hari Ibu ini, Ibu-ibu dapat lebih cerdas dalam berlalu lintas, sehingga tidak memperbolehkan anak dibawah umur mengendarai sepeda sendiri dan selalu memakaikan helm anak yang dibonceng saat menjemput maupun mengantar sekolah. (Don/Pen)
















