Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 3 Jan 2020

Perpres 75 Th 2019 Diberlakukan, Ratusan Anggota BPJS di Pasuruan Minta Turun Kelas


Perpres 75 Th 2019 Diberlakukan, Ratusan Anggota BPJS di Pasuruan Minta Turun Kelas Perbesar

Reporter : Hendry Londo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Terhitung mulai awal bulan di tahun 2020 ini, Perpres nomor  75 tahun 2019, tentang kenaikan tarif iuran BPJS mulai diberlakukan. Tak ayal, ratusan peserta anggota BPJS di wilayah Pasuruan berbondong-bondong datang ke kantor BPJS setempat guna meminta turun kelas yang lebih rendah biaya iurannya.

Seperti diketahui, dalam Perpres nomor 75 tahun 2019 pada pasal 34, termaktub kenaikan iuran BPJS yakni kelas I dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu naik Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 25 500 berubah menjadi Rp 42 ribu.

Berdasarkan pantauan Kabarpas.com di kantor pelayanan BPJS yang terletak di Jalan Raya Dr Soetomo Bangil, terlihat sejak pagi hari sudah dipadati ratusan masyarakat yang mengantri hingga meluber di emperan kantor serta area parkir.

Menurut salah satu penuturan peserta BPJS, sebut saja pasutri Hasihin dan Solinda asal Dusun Banyulegi, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, ia mengaku kedatangannya ke kantor pelayanan BPJS ini ialah hendak mengurus turun kelas dari kelas II menjadi kelas III.

“Mau ngurus turun kelas mas, daripada tidak bisa membayar atau nunggak iuran BPJS lebih baik turun kelas. Apalagi kami hanya seorang pedagang cilok keliling, yang penghasilannya juga tidak tentu,” katanya kepada Kabarpas.com.

Dijelaskan, seluruh keluarganya yang berjumlah empat orang jadi anggota di BPJS, sehingga jika tidak turun kelas, dapat dipastikan tidak akan sanggup membayar iuran kelas II sebesar Rp 110 per tiap anggota keluarga dikalikan empat orang dengan jumlah total sebesar Rp 440 ribu.

“Sedangkan iuran untuk kelas III Rp 42 ribu masih bisa kami jangkau. Kami berharap pihak pemerintah mencabut aturan kenaikan iuran BPJS, agar kami rakyat miskin ini tidak terlalu terbebani, apalagi ada kabar juga tak lama lagi tarif listrik juga naik,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama H.Anwar (50) warga Kalirejo, Bangil lain lagi. Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke kantor BPJS untuk mengurus pemberhentian menjadi anggota BPJS.

“Setelah kami hitung secara ekonomi dan manfaatnya, kami sekeluarga sepakat berhenti jadi anggota BPJS,” terangnya kepada Kabarpas.com

Dijelaskan, dirinya sekeluarga dalam satu KK berjumlah 7 orang.

Awalnya kami menjadi anggota BPJS kelas I dengan iuran setiap bulannya Rp 80 ribu, namun setelah ada kenaikan menjadi Rp 160 ribu kami putuskan keluar dan berganti pada asuransi lain saja,” tegasnya.

Ia mengaku, keluar dari keanggotaan BPJS dan beralih ke asuransi lain, karena menurutnya itu lebih efisien dan uang yang telah dibayarkan bisa kembali.

“Di asuransi lain memang bayarnya selisih Rp 300 ribu untuk 7 anggota keluarga (lebih mahal dari BPJS kelas I), akan tetapi kami dapat pelayanan lebih prima dan intinya uang kami bisa kembali pada tenan waktu kontrak yang disepakati,” beber pengusaha udang ini.(hen/gus).

Artikel ini telah dibaca 121 kali

Baca Lainnya

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Trending di Berita Pasuruan