Rabu, 18 Juni 2025 – 17.57 | 718 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Suprihandoko menjelaskan pentingnya keberadaan serikat pekerja bagi sebuah perusahaan maupun para pekerja/buruh.
Adanya serikat pekerja atau Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang mewakili para pekerja di perusahaan bahkan disebut akan dapat mempengaruhi iklim investasi.
Oleh sebab itu, kata Suprihandoko, PUK dengan segala cara harus bisa terintegrasi di manajemen perusahaan. Begitu pula perusahaan, wajib menerima keberadaan PUK untuk menjaga harmonisasi.
“Pastikan dengan segala cara PUK itu bisa masuk ke manajemen perusahaan sehingga tidak ada dusta diantaranya. PUK harus pastikan pekerjanya berintegritas, disiplin, jujur dan perusahaan wajib memperhatikan apa hak pekerja,” ujarnya.
Supri menyatakan, PUK/serikat pekerja merupakan jembatan penyeimbang antara pekerja dan perusahaan. Sekaligus sebagai perantara jika terjadi perselisihan diantara mereka.
Dia memberi contoh pada perselisihan yang terjadi antara PT Fengyi Food Trading dengan pekerjanya yang selama ini ternyata tidak diberikan kontrak perjanjian kerja.
Ujung-ujungnya, serikat pekerja pun akhirnya berunjuk rasa di depan gudang distributor Fengyi.
Suprihandoko berspekulasi seandainya Fengyi melibatkan serikat pekerja lebih awal untuk bermusyawarah kemungkinan ada aksi unjuk rasa kecil. Sebab, serikat bisa menjadi perantara untuk menyampaikan aspirasi pekerja kepada pengusaha.
“Serikat pekerja bukan musuh, serikat pekerja ini wakil dari pekerja. Setiap mereka (serikat) lapor kepada kami pengusaha itu kita panggil. Kalau tidak suka sama serikat pekerja ya mendingan tidak usah membuka usaha di sini, kami harus tegaskan itu,” tandasnya.
“Kalau serikat pekerja PUK-nya itu bisa masuk ke manajemen pasti tidak akan dikhianati oleh perusahaan. Tidak boleh serikat pekerja itu tidak terintegrasi terkoneksi ke manajemen perusahaan sehingga ketika ada persoalan PUK itu jadi penengah” imbuh Suprihandoko.
“Makanya serikat pekerja itu bukan musuhnya pengusaha. Perusahaan tanpa pekerja tidak akan jalan, sebaliknya pekerja sehebat apa pun kalau tidak ada pengusaha juga tidak bisa bekerja. Ibaratnya mereka ini seperti dua sisi mata uang, saling terjalin,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Suprihandoko menyatakan Disnaker sebagai perwakilan pemerintah berada di tengah-tengah.
Suprihandoko berharap perusahaan membuka diri dengan keberadaan serikat pekerja karena telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, ia juga siap menerima dan menindak lanjuti aduan dari serikat jika ada perusahaan yang menolak keberadaannya.
“Lapor ke Disnaker jika ada perusahaan yang tidak mau menerima serikat pekerja, nanti Disnaker yang akan ambil langkah. Kita sebagai wakil pemerintah akan memediasi, kalau tidak patuh sama aturan maka kita yang akan memberikan tindakan. Pengusaha wajib menerima serikat pekerja karena itu dilindungi undang-undang,” tegasnya. (dan/ian).

















