Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi atau inex. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan ekstasi di sebuah masjid yang ada di kawasan Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan pelaku ini setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan marak peredaran Narkotika Gol I jenis pil Inex,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi kepada Kabarpas.com. Selasa, (4/1/2022).
Ditambahkan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,dan pada sekitar Pukul 23:00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang Bernama Nofan Budiyantoso (27) warga Dusun Nampes Rt 10 Rw 05, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku diamankan di halaman parkir masjid yang ada di Durensewu Pandaan. Dan barang bukti yang diamankan meliputi satu kantong plastik yang berisi 3 butir tablet warna kuning Narkotika Gol I jenis pil Inex total keseluruhan dengan berat kotor 1,05 gram, uang tunai 150 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol N 2526 TN, dan satu buah smartphone,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (emn/ida).

















