Pasuruan (Kabarpas.com) – Ergan Aris Wiyanto (25), warga Dusun Gempol Baru, Desa /Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan M Zamroni (27) dibekuk oleh Satreskoba Polres Sidoarjo. Keduanya ditangkap lantaran menjadi pemakai dan kurir narkoba. Namun, selanjutnya untuk proses hukum kedua pelaku ini diserahkan ke Mapolres Pasuruan. Sehingga kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan mapolres setempat.
“Tertangkapnya dua pelaku sabu tersebut merupakan hasil limpahan dari Satreskoba Polres Sidoarjo. Kedua pelaku ini ada yang berprofesi sebagai penjual daging dan tukang parkir,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Rabu (10/08/2016).
Dijelaskan, penangkapan dua pelaku itu, setelah petugas dari polres Sidoarjo mendapatkan laporan dari masyarakat, karena mereka merupakan komunitas penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sidoarjo. “Para pelaku ini merupakan pemakai dan kurir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Polres Sidoarjo mendapatkan informasi jika ada sekelompok orang yang membentuk suatu komunitas pemakai Narkoba. Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku yakni Ergan.
Dari pengembangan dan penggerebekan di rumah penjual daging ini, berhasil ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku. Saat itu juga Ergan dan barang buktinya digiring menuju Polres Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan Ergan mengatakan bahwa M Zamroni yang menjadi kurir. Tak lama kemudian Zamroni juga berhasil diciduk di pinggir jalan tak jauh dari rumah Ergan. Dari kedua pelaku, petugas Satreskoba Polres Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,26 gram, dua pipet kaca kosong, satu potongan sedotan, 26 pak plastik kecil, dua Handphone dan seperangkat alat nyabu,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Pasca penangkapan itu, kedua pelaku dan barang buktinya langsung digelandang menuju Polres Pasuruan. Hal itu mengingat TKP penangkapan kedua pelaku tersebut, masuk dalam wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Keduanya melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

















