Pasuruan, Kabarpas.com – Demi ketertiban lalu lintas, Satuan Unit Lantas Gempol melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di Bundaran Apollo, Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/03/22). Petugas memberikan sanksi tilang kepada seorang pengendara truk bermuatan berat.
Seorang pengendara truk yang parkir liar di Bundaran Apollo, akhirnya diberi sanksi tilang oleh petugas Unit Lantas Gempol.
Tindakan tersebut merupakan peringatan keras terhadap para pengendara agar tidak ada yang parkir sembarangan.
Pasalnya, banyak kendaraan yang diparkir di area tersebut dengan alasan menunggu masuk ke dalam perusahaan yang berada di area setempat.
“Sebelumnya, perusahaan-perusahaan di area ini sudah diperingatkan tentang larangan parkir, tapi tetap ada yang parkir liar,” ujar Iptu M. Yusuf, Kanit Lantas Polsek Gempol.
Meski sudah diberi peringatan, masih banyak kendaraan yang parkir liar. Selain itu, di sepanjang jalan juga sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir.
Diharapkan agar tidak ada lagi yang parkir liar, demi ketertiban dan keselamatan para penggun jalan. Bila ditemukan lagi parkir liar, maka akan dilakukan penindakan tegas. (Jun/Diz)

















