Jember, Kabarpas.com – Penyidikan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Jember akhirnya memasuki tahap penetapan tersangka. Namun langkah tersebut justru memunculkan sorotan baru terkait arah penyidikan dan pihak yang dijerat hukum.
Kepolisian Resor Jember menetapkan seorang sopir truk berinisial FAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Informasi itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan serta surat penetapan tersangka yang diterima pelapor, David Handoko Seto, Kamis malam (7/5/2026).
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin membenarkan penetapan tersebut. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan penyidik hanya menetapkan sopir truk sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar belum tersentuh pemeriksaan.
“Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan pemberitaannya massif, maka mau tidak mau harus ada yang dijadikan tersangka. Yang paling mudah tentu pihak yang paling lemah,” ujar Thamrin dalam keterangan tertulisnya.
FAP diketahui merupakan warga Kecamatan Tempurejo dan menjadi pengemudi truk bernomor polisi DK 6484 AS yang dipergoki tengah mengisi bio solar bersubsidi di SPBU Sumbersari pada Maret lalu. Truk tersebut disebut telah dimodifikasi dengan empat tangki tambahan berkapasitas total sekitar 4.000 liter.
Namun menurut Thamrin, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat truk melarikan diri dari lokasi SPBU, kendaraan itu bukan lagi dikemudikan FAP.
“Pengemudi truk saat kabur justru orang lain yang turun dari mobil Toyota Rush yang sejak awal berada di sekitar lokasi,” katanya.
Ia juga menilai penyidikan belum menyentuh sejumlah pihak penting yang disebut mengetahui langsung peristiwa itu. Hingga kini, kata dia, pemilik SPBU, penadah BBM, saksi pengejaran, hingga Ketua Hiswana Migas Jember belum diperiksa penyidik.
“Sampai hari ini saksi-saksi penting belum dimintai keterangan. Ini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan penyimpangan BBM bersubsidi. Hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Selain itu, Thamrin menyoroti waktu penyerahan surat penetapan tersangka yang dinilai janggal. Surat bertanggal 4 Mei 2026 itu baru diterima pelapor pada 7 Mei 2026 atau empat hari setelah diterbitkan.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Termasuk sopir truk yang membawa BBM dan ahli pidana juga sudah diperiksa,” kata Bobby.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, staf dinas pertanian, pegawai SPBU, serta petani penerima rekomendasi pembelian solar subsidi.
Kasus ini bermula dari dugaan pengisian ilegal bio solar subsidi di SPBU Sumbersari pada pertengahan Maret 2026. Perkara tersebut kemudian berkembang setelah terjadi aksi pengejaran hingga dugaan pengeroyokan terhadap pelapor di wilayah Ambulu. (dan/ian).

















