Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 11 Mei 2021

Polres Pasuruan Kembali Berhasil Membongkar Ribuan Kaleng Susu Kadaluarsa di Pasaran


Polres Pasuruan Kembali Berhasil Membongkar Ribuan Kaleng Susu Kadaluarsa di Pasaran Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan kembali membongkar terkait pelanggaran pangan. Setelah kemarin berhasil membokar sindikat telur yang mengandung bakteri E Coli.

Kini pihak Polres setempat berhasil membongkar beredarnya ratusan produk susu kaleng yang ternyata sudah melampaui batas kadaluarsa di pasaran.

Hal itu terungkap saat pres release yang digelar, Selasa (11/5). Dimana pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan kaleng susu kental yang sudah afkir atau kadaluarsa.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Seorang pengusaha roti mengeluhkan produknya yang tidak jadi sempurna setelah membeli banyak bahan untuk membuat kue dan kemudian dicampurkan bahan susu dari seorang pengusaha asal Sidoarjo.

Pengusaha tersebut berinisial DS, warga asal Krian, Sidoarjo. Dan dia saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Awalnya, seorang pengusaha bernama Gunawan ini membeli susu kaleng kental kepada DS sebanyak 1.872 kaleng yang disimpan dalam 39 box. Dia membeli itu kepada DS seharga Rp 8 juta.

Dia membeli kepada DS yang memiliki usaha sebagai distributor di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut modus yang digunakan tersangka DS adalah merubah tanggal kadaluarsa pada susu kaleng. Sehingga seolah-olah produk susu masih layak untuk dikonsumsi.

“Tahun asli pengolahan sebenarnya 2018. Namun baru diperdagangkan tahun 2020,” ujar kapolres.

DS sendiri menurut dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Atas kasus ini penyidik menetapkan dua pasal kepada DS sebagai tersangka. Yakni, Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga Pasal 143 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (Dar/Mel).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan