Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 6 Feb 2019

Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah 


Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah  Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 orang pelaku pembobol rumah, yang kerap kali melakukan aksinya pada saat pemilik rumah sedang tertidur, Rabu (06/02/2019).

Ironisnya, kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pasuruan tersebut merupakan residivis yang pernah tersandung dalam kasus yang sama dan baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni bernama Supardi alias Benyek (45), warga Dusun Warurejo, Desa Kejapanan dan Didik Hermansyah (38), warga Dusun Raos, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap setelah melakukan aksinya di rumah milik Marlen Siahaan (44), warga Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/01/2019), sekitar pukul 02.00 wib.

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis.

Alhasil, kedua pelaku yang mendapati korban yang sedang tertidur itu, langsung berhasil menggasak beberapa Handphone dan Laptop.

Kedua pelaku langsung diringkus oleh petugas pada Selasa (05/02/2019) kemarin sekitar pukul 01.00 wib. Untuk penangkapan pelaku Supriyadi alias Benyek dilakukan di dalam rumahnya dan Didik Hermansyah berada di sebuah parkiran truk yang berada di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi pada rumah kosong atau pada saat pemilik rumah lengah. Kedua pelaku juga beberapa kali masuk penjara dan bulan 11 tahun 2018 lalu baru keluar dari penjara,” terang AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Laptop dan 6 buah Handphone atas hasil dari aksi nakalnya.

“Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 143 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Terduga Pelaku Curanmor Siang Bolong Ditangkap

10 September 2026 - 19:10

Trending di Berita Pasuruan