Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan Kota (Polresta) berhasil membongkar bisnis ikan asin berformalin yang selama ini dijual di pasar – pasar tradisional. Alhasil sebanyak 2,5 ton ikan asin berformalin diamankan saat penggerebekan di sebuah industri rumah tangga di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan pemilik home industri yaitu bernama Ayub Robit (51), warga Dusun Padekan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, kabupaten setempat. Serta seorang Suwandi pengedar ikan berformalin asal Tuban.
“Penggerebekan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dan total barang bukti ikan asin berformalin yang kami amankan ini ada 101 kardus. Dengan totalnya sekitar 2,5 ton,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/3/2020).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pemilik industri rumah tangga itu terbukti mendukung telah menjalankan bisnisnya dalam 4 tahun terakhir.
“Untuk area pemasaran ikan asin berformalin terbilang cukup luas. Yaitu Kota Solo, Jogjakarta dan Kabupaten Tuban serta Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 136 huruf b atau Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012, tentang keamanan pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 juta. (ajo/gus).

















