Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 24 Agu 2020

Polri dan Elemen Masyarakat Siap Bantu Pemkot Pasuruan Cegah Penyebaran Covid-19


Polri dan Elemen Masyarakat Siap Bantu Pemkot Pasuruan Cegah Penyebaran Covid-19 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan, Polres Kota Pasuruan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan apel persiapan operasi penegakkan protokol kesehatan di Lapangan Polresta Kota Pasuruan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020.

Bertindak sebagai pemimpin apel Kepala Kepolisian Resort Kota Pasuruan AKBP Arman, yang memberikan arahan kepada peserta apel tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Terbitnya Inpres ini disebabkan karena masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres tersebut, Polri pada prinsipnya membantu Pemerintah Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Caranya dengan menegakkan protokol kesehatan dan kedisiplinan masyarakat menghadapi Covid-19. Sampai hari ini, di Kota Pasuruan sudah tercatat sejumlah 355 orang positif Covid-19.

“Untuk menindaklanjuti Inpres ini, Polres Kota Pasuruan telah menyiapkan tim dan satuan tugas. Diantaranya satgas deteksi, satgas pendisiplinan dan himbauan, satgas patroli, satgas edukasi dan infromasi,” ujar Kapolresta saat menyampaikan sambutannya dalam apel tersebut.

Diharapkan dengan adanya satgas ini dapat berkolaborasi dengan TNI dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk menegakkan displin masyarakat dan melakukan tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Plt. Walikota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur salah satunya ketentuan sanksi bagi warga yang beraktifitas di luar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan tidak memakai masker. Sehingga Polres bisa melakukan tindakan hukum bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan. (rhm/nis).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Kunjungi Sekolah Rakyat Pasuruan, Mensos Gus Ipul Ancam Sanksi Tegas Pelaku Bullying dan Kekerasan

17 Juli 2026 - 16:54

Ribuan Warga Semarakkan Jalan Sehat Peringatan HUT Dekranasda, HKG PKK, dan Hari Koperasi di Taman Harmoni

12 Juli 2026 - 14:31

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Trending di Berita Pasuruan