Reporter: Ajo
Editor: Agus Hariyanto
_________________________________________________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan khusunya di wilayah Kecamatan Bangil. Tim reskrim Polsek Bangil berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek.
Ratusan botol miras tersebut disita dari sebuah warung milik Abdul Qodir (40), yang terletak di Jalan Abdi Agung, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Kami mendapatkan informasi adanya warung yang menjual miras. Dari situ kami kemudian langsung bergerak untuk memastikannya, dan ternyata benar informasi tersebut. Sehingga ketika sampai di lokasi kami langsung menyitanya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bangil, IPTU Kuncoro kepada Kabarpas.com, Selasa (11/04/2017).
Dijelaskan,ratusan minumas keras (miras) yang disita dari dalam warung tersebut, diantaranya yaitu 21 botol miras jenis Vodka, 11 botol miras jenis Whyski dan 122 botol miras jenis Mc Donald. “Total miras yang kami sita ialah sebanyak 154 botol,” imbuhnya.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berjualan miras di warungnya sejak bulan November 2016 lalu. “Sekarang tersangka dan barang bukitnya sudah berhasil kami amankan di Mapolsek Bangil untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ajo/gus).

















