Reporter: Eko Budi
Editor: Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Sungguh miris apa yang dilakukan oleh Sabik Salim Setiyawan, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Sebagai pimpinan rumah tangga ia seharusnya menjaga kehormatan istri dan keluarganya. Namun ternyata justru sebaliknya, pria berusia 28 tahun itu tega “menjual” istrinya ke 4 temannya dengan seharga Rp 50 Ribu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Polsek Rejoso dan Polres Pasuruan Kota mendapat laporan ini, dari situlah petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (9/2/2020) kemarin. Aksi jual istri ini sudah dilakukan Sabik selama setahun terakhir, sejak Februari 2019,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrrsta setempat. Senin (10/2/2020).
Ditambahkan, awalnya sang istri menolak untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain. Namun, Sabik tetap memaksa dan mengancam akan memukul istrinya jika menolak.
“Korban berinisial F dipaksa berhubungan seks dengan 4 teman suaminya. Dan aksi ini sudah dilakukan 5 kali. Untuk motifnya yaitu atas dasar tekanan ekonomi, pelaku menjual istrinya hanya untuk selembar uang. Selain itu, pelaku juga terkadang merekam korban saat melakukan aktifitas intim tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang bekerja menjual tahu bulat keliling itu dikenai tindak Pidana KDRT Pasal 47 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eko/diz).

















