Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News ยท 18 Feb 2021

Pria Pamerkan Alat Vitalnya ke Wanita Diringkus Polisi


Pria Pamerkan Alat Vitalnya ke Wanita Diringkus Polisi Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Titin Sukmawati

Pasuruan, Kabarpas.com – Jajaran Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap pelaku teror alat vital, yang memamerkan alat kelaminnya ke para wanita, Kamis (18/2/2021) pagi. Pelaku diketahui bernama Busarudin (38) asal Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

“Terakhir pelaku beraksi memamerkan alat kemaluannya di depan wanita yang sedang mengendarai kendaraan di depan Kantor Samsat Bangil pada Minggu (14/02/2021) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media pada Kamis (18/02/2021).

Dijelaskan, dalam aksinya di depan Samsat Bangil, pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor dari arah Surabaya. Sesampainya di depan kantor Samsat Bangil, pelaku berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya pada pengendara perempuan yang saat itu melintas, dan pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali.

“Pelaku sudah melakukan beberapa kali di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo Kota dan Kabupaten, Pasuruan Kota dan Kabupaten, Sidoarjo serta Surabaya,” jelasnya.

Menurut AKBP Rofiq, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji mulai tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Awalnya sekitar tahun 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir tanggal 14 Februari 2021 kemarin. Dan pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali,” terangnya.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008, tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain falam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah. (Dar/Tin).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan