Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 18 Feb 2021

Pria Pamerkan Alat Vitalnya ke Wanita Diringkus Polisi


Pria Pamerkan Alat Vitalnya ke Wanita Diringkus Polisi Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Titin Sukmawati

Pasuruan, Kabarpas.com – Jajaran Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap pelaku teror alat vital, yang memamerkan alat kelaminnya ke para wanita, Kamis (18/2/2021) pagi. Pelaku diketahui bernama Busarudin (38) asal Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

“Terakhir pelaku beraksi memamerkan alat kemaluannya di depan wanita yang sedang mengendarai kendaraan di depan Kantor Samsat Bangil pada Minggu (14/02/2021) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media pada Kamis (18/02/2021).

Dijelaskan, dalam aksinya di depan Samsat Bangil, pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor dari arah Surabaya. Sesampainya di depan kantor Samsat Bangil, pelaku berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya pada pengendara perempuan yang saat itu melintas, dan pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali.

“Pelaku sudah melakukan beberapa kali di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo Kota dan Kabupaten, Pasuruan Kota dan Kabupaten, Sidoarjo serta Surabaya,” jelasnya.

Menurut AKBP Rofiq, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji mulai tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Awalnya sekitar tahun 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir tanggal 14 Februari 2021 kemarin. Dan pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali,” terangnya.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008, tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain falam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah. (Dar/Tin).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Trending di Berita Pasuruan