Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan Kota (Polresta) berhasil menangkap puluhan tersangka kasus narkoba. Para tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu sebulan, dengan lokasi penangkapan yang berbeda-beda, Jumat (09/02/2018).
Hasil tangkapan itu ditunjukkan kepada para awak media dalam kegiatan press release, yang digelar oleh Polres Pasuruan Kota, di halaman mapolresta setempat. Puluhan tersangka itu ditutup wajahnya dengan menggunakan penutup muka bergambar wajah tengkorak.
Dalam kasus narkoba ada sembilan kasus yang berhasil terungkap. Yakni, terdiri dari tujuh kasus sabu-sabu dan dua kasus penggunaan obat keras, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. Rinciannya yaitu terdiri dari kasus sabu-sabu 10 tersangka, dan kasus penggunaan obat terlarang sebanyak 3 tersangka.
“Adapun jumlah barang-bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu pil trixphenidyl sebanyak 630 butir dan uang tunai sebesar 2.557.500 ribu rupiah, dangan TKP penangkapan yang berbeda- beda,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo.
Sementara itu Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap 2 kasus lainnya. Yakni, terdiri 1 kasus pencurian dan kekerasan (curas) berupa 1 unit mobil pikap L300 dengan nopol P 8140 QB dengan 2 tersangka. Serta 2 tersangka curas mobil pikap sebanyak 2 tersangka. Namun, hanya satu tersangka yang sudah tertangkap dan satu lagi dalam proses pengejaran. Kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Selain itu, sejumlah barang-bukti (BB) juga dipamerkan dalam press release tersebut. Di antaranya yaitu BB tas berwarna hitam dengan kondisi tali selempang putus yang berisi uang tunai 954.000, satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy nopol N 6865 WZ, satu buah dompet kulit warna merah dan satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah handphone merk Xiomi dan satu unit sepeda Vixion dalam keadaan rusak dibakar. (yon/gus).

















