Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 11 Jan 2018

Resmob Polres Banyuwangi Amankan Ribuan Pil Trex dari 3 Pengedar


Resmob Polres Banyuwangi Amankan Ribuan Pil Trex dari 3 Pengedar Perbesar

Reporter : Donny Martha

Editor : Pendik

 

Banyuwangi, Kabarpas.com – Unit Operasional Narkoba Polres Banyuwangi, berhasil menangkap tangan tiga tersangka pengedar pil trihexyphenidyl (trex) di tempat berbeda. Ketiganya adalah Imam Setyo Nugroho (24), Wahyu Rajab (20), dan Sugeng Lestari (35).

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com biro Banyuwangi menyebutkan, untuk tersangka Imam Setyo Nugroho (wiraswasta) warga Dusun Wonoasih RT 05 RW 03 Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap saat mengedarkan trex di lampu merah Tawangalun, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Imam ini adalah 145 butir pil trex, 25 potongan plastik bungkus snack, sebuah bekas bungkus rokok A Satu, sebuah tas kresek warna putih, sebuah HP Nokia X2 warna hitam. Dan dari saksi Bangkit Febriansyah berhasil disita lima butir pil trex dan satu kembar potongan plastik bekas bungkus snack,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muhammad Indra Najib kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi, Kamis (11/01/2018) pagi.

Sementara tersangka Wahyu Rajab (buruh) warga Jl Diponegoro No 14 RT 04 RW 05 Dusun Karangharjo, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap di selatan RTH Karangharjo. “Barang bukti yang disita, 120 butir pil trex dan sebhah HP Samsung Galaxy V warna putih,” imbuhnya.

Sedang tersangka Sugeng Lestari (wiraswasta) warga Dusun Sepanjang Wetan RT 01 RW 06 Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita adalah 2800 butir pil trex, sebuah kresek warna hitam, satu bendel plastik klip, satu tas warna ungu dan satu HP Asus warna hitam.

“Ketiga tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kasat Narkoba asal Aceh ini.

Ditambahkan, selanjutnya ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian pula barang buktinya juga diamankan di Polres setempat.

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (don/pen).

 

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

AMSI Jawa Timur dan Solopos Institute Gelar UKW Pertama di Banyuwangi

5 November 2021 - 14:51

Trending di Kabar Banyuwangi