Reporter : Ian
Editor : Nur Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Setelah mendapat reaksi dari sejumlah kalangan, petugas Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Pasuruan akhirnya menutup sebagian proyek di kawasan wisata Cimory Dairy Land (CDL), di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pada proyek yang belum memiliki perizinan tersebut, saat ini sedang dikerjakan areal lahan parkir yang ambrol dan menimbun belasan sepeda motor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyebut, penutupan ini didasarkan atas belum dimilikinya dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) pada lahan perluasan wisata Cimory tersebut. Konstruksi bangunan dinding penahan tanah yang ambrol berada dalam lahan yang belum memiliki IMB.
“Petugas sudah melakukan penutupan pada lahan perluasan wisata Cimory. Proyek yang ambrol itu berada di lahan perluasan yang belum ada IMB-nya,” kata Bakti Jati Permana kepada Kabarpas.com.
Menurut Bakti, penutupan untuk sementara ini mengacu pada peraturan daerah yang mengatur tentang kepemilikan IMB. Sehingga tindakan tegas penutupan ini hanya pada areal perluasan lahan wisata Cimory saja.
“Kawasan wisata Cimory tetap bisa buka seperti biasa. Kami hanya menutup pada areal parkir yang saat ini dalam pengerjaan proyek,” jelasnya.
Bakti juga menjelaskan, terkait dengan belum dikantonginya dokumen Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin), manajemen Cimory telah mengajukan proses perizinannya.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan juga sudah memberikan rekomendasi permohonan Amdal Lalin untuk ditindaklanjuti di Pemprov Jatim,” pungkasnya. (ian/han).

















