Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 5 Mar 2026

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tutup Tempat Usaha Hiburan Karaoke


Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tutup Tempat Usaha Hiburan Karaoke Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga siap memfasilitasi pengurusan perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami usai pelaksanaan penutupan tempat hiburan karaoke di Desa Pabean dan Desa Dringu Kecamatan Dringu.

Menurut Taufik, penutupan dilakukan karena usaha yang bersangkutan belum memiliki kelengkapan izin dan legalitas yang dipersyaratkan. Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, melainkan juga pembinaan.

“Penutupan ini dasarnya pengaduan masyarakat serta kelengkapan izin usaha dan legalitasnya. Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Justru kami siap memfasilitasi proses perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan serta OPD terkait untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Nanti dibantu dari desa, kecamatan dan kami dari Satpol PP akan mengarahkan serta memfasilitasi agar pelaku usaha bisa melengkapi izinnya. Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu usaha bisa berjalan dengan tertib,” tegasnya.

Taufik berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.

“Tujuan kami bukan sekadar menutup, tetapi memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku, sehingga stabilitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Penutupan tempat hiburan karaoke ini melibatkan 20 personil Satpol PP Kabupaten Probolinggo, 1 personil Polsek Dringu dan Kasi Trantib Kecamatan Dringu. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Peradaban Dunia dari Keterpaduan Ilmu di Al-Yasini

17 Juni 2026 - 19:59

Ketika Rencana Batalyon TP Jember Bersinggungan dengan Lahan Petani Silo

17 Juni 2026 - 19:36

Keren, Pansus III DPRD Trenggalek Finalisasi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan

17 Juni 2026 - 17:54

Pemkab Jember Satukan Pesantren dan Guru Ngaji Lewat Forum Komunikasi, Bidik Percepatan Pembangunan Daerah

17 Juni 2026 - 11:13

3 Tahun Kabar Terdepan : Merajut Keberagaman, Mengawal Kebenaran

17 Juni 2026 - 10:38

Ribuan Bikers Ramaikan Jambore Nasional PMCI 2026 di Surabaya

17 Juni 2026 - 10:31

Trending di Kabar Otomotif