Probolinggo, Kabarpas.com – Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo resmi mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diserahkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur di Jl. Kayoon Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.
Sertifikat tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Tembakau Paiton VO Probolinggo tercatat sebagai produk yang mendapatkan pelindungan IG dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000273.
Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Kementerian Hukum, pemilik Indikasi Geografis tersebut adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst. Data tersebut juga tercantum dalam Berita Resmi Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Bagi Kabupaten Probolinggo, sertifikat tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat perlindungan terhadap salah satu komoditas perkebunan yang memiliki karakteristik khas daerah.
Dalam dokumen deskripsi IG, Tembakau Paiton VO disebut sebagai produk unggulan daerah yang karakteristiknya dipengaruhi kondisi geografis, lingkungan serta pengetahuan dan keterampilan masyarakat petani yang diwariskan secara turun-temurun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan tembakau Paiton tidak hanya memiliki nilai sebagai komoditas pertanian, tetapi juga berkaitan dengan identitas dan kekayaan intelektual masyarakat daerah.
“Bagi Kabupaten Probolinggo, Tembakau Paiton bukan hanya merupakan komoditas pertanian, tetapi juga merupakan bagian dari identitas, potensi ekonomi dan kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah diwariskan dan dikembangkan secara turun-temurun,” katanya.
Menurut Sekda Ugas, diperolehnya sertifikat IG tersebut tidak terlepas dari pendampingan dan fasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
“Pemkab Probolinggo sebelumnya mendaftarkan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 21 November 2025. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pemeriksaan substantif yang dilaksanakan pada 6 hingga 9 Juli 2026,” jelasnya.
Sekda Ugas menyampaikan terima kasih atas pendampingan Kementerian Hukum selama proses pengurusan IG tersebut. Sekaligus meminta pendampingan serupa untuk Kopi Arabika Krucil yang saat ini masih dalam proses pengurusan Indikasi Geografis.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah mendampingi setiap tahapan pengurusan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo dan mohon pendampingannya untuk Indikasi Geografis Kopi Arabika Krucil yang per saat ini masih proses pengurusannya,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengungkapkan pelindungan IG memberikan dasar hukum untuk menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik khas Tembakau Paiton VO Probolinggo. “Sertifikat IG ini memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi masyarakat dan petani tembakau,” ungkapnya.
Setelah sertifikat diterbitkan terang Arif, konsistensi mutu dan karakteristik Tembakau Paiton VO menjadi hal penting yang perlu dijaga. Karena itu, sinergi antara Pemkab Probolinggo, MPIG, petani dan para pemangku kepentingan diperlukan agar produk tetap sesuai dengan dokumen deskripsi IG.
“Proses memperoleh pelindungan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, asistensi penyusunan dokumen deskripsi, uji substantif lapang, finalisasi dokumen hingga paparan Indikasi Geografis,” terangnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi penanda bahwa Tembakau Paiton VO Probolinggo kini memiliki pelindungan IG serta memperkuat posisi komoditas tersebut sebagai kekayaan intelektual berbasis potensi lokal Kabupaten Probolinggo. (len/ian).

















