Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan pencopotan paksa sejumlah reklame yang tak berizin di beberapa titik, di wilayah Kota Pasuruan, Senin (7/10/2019).
Dalam penertiban reklame tak berizin ini, melibatkan personil gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, dan juga petugas dari Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Perizinan.
Alhasil, petugas menemukan ada lima titik yang dijumpai reklamenya tak berizin. Di antaranya yaitu di simpang empat Kebonagung atau Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kebonagung dan empat titik lainnya berada di jalan di Diponegoro, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo.
“Ini merupakan upaya penegakan perda, sebab reklame ini diketahui tidak berizin kepada Pemkot Pasuruan,” ujar Nur Fadholi, Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Satpol PP Kota Pasuruan.
Menurutnya, kemungkinan kelima reklame ini dipasang malam hari tanpa diketahui oleh petugas Satpol PP. Untuk itu, pihanya berharap kedepannya agar masyarakat lebih mematuhi peraturan yang berlaku.
“Operasi ini akan rutin dilakukan untuk mengantisipasi pihak yang tidak benar dengan memasang reklame tanpa izin,” pungkasnya. (yon/gus).

















