Jember, Kabarpas.com – Sepanjang bulan Juni 2025 Satresnarkoba Polres Jember mengungkap 19 kasus narkotika dalam berbagai jenis dan menangkap 27 orang tersangka baik pria dan wanita.
Dari hasil bongkar kasus tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas mengatakan dari 27 tersangka, 23 diantaranya adalah laki-laki, dan 4 perempuan.
Beberapa diantara mereka terdapat penjahat kambuhan yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Ada 9 orang pria dan 1 wanita yang merupakan residivis. Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 269,66 gram, 6 batang pohon ganja, ganja kering seberat 222,64 gram, pil ekstasi 29 butir, dan timbangan digital,” ungkapnya.
Dari 19 kasus tersebut, polisi mengklasifikasikan 3 kasus yang menonjol sepanjang Juni 2025. Seperti, pengungkapan kasus di Kecamatan Ambulu pada 8 Juni 2025, dengan tersangka sepasang suami istri.
“Di Ambulu kami berhasil mengamankan tersangka M dan R dimana keduanya adalah suami istri. R (istri) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni 78,72 gram sabu yang diedarkan di wilayah kota Jember,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Naufal Mutaqqin.
Kasus selanjutnya terjadi di Kecamatan Gumukmas. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AM pada 17 Juni 2025. Dari tangannya, polisi mengamankan 6 pohon ganja dan paket ganja kering seberat 0,83 gram. Biji ganja tersebut didapat AM dari seseorang di luar kota yang kini dalam pengejaran polisi.
“Ungkap kasus ketiga dilakukan di Kecamatan Patrang pada 27 Juni. Kami mengamankan AM seorang residivis dengan barang bukti 51,81 gram sabu. Setelah itu kami melakukan pengembangan dan bisa menangkap tersangka WD di Buleleng Bali,” imbuh Iptu Naufal.
Kebanyakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan sistem ranjau. Yaitu, metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual.
Para tersangka dalam kasus sabu-sabu dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan, dalam kasus ganja akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-undang RI tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka yakni minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar. (dan/ian).

















