Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Jul 2025

Satresnarkoba Polres Jember Tangkap 27 Tersangka Narkotika, Diantaranya Ada Suami Istri


Satresnarkoba Polres Jember Tangkap 27 Tersangka Narkotika, Diantaranya Ada Suami Istri Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Sepanjang bulan Juni 2025 Satresnarkoba Polres Jember mengungkap 19 kasus narkotika dalam berbagai jenis dan menangkap 27 orang tersangka baik pria dan wanita.

Dari hasil bongkar kasus tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas mengatakan dari 27 tersangka, 23 diantaranya adalah laki-laki, dan 4 perempuan.

Beberapa diantara mereka terdapat penjahat kambuhan yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Ada 9 orang pria dan 1 wanita yang merupakan residivis. Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 269,66 gram, 6 batang pohon ganja, ganja kering seberat 222,64 gram, pil ekstasi 29 butir, dan timbangan digital,” ungkapnya.

Dari 19 kasus tersebut, polisi mengklasifikasikan 3 kasus yang menonjol sepanjang Juni 2025. Seperti, pengungkapan kasus di Kecamatan Ambulu pada 8 Juni 2025, dengan tersangka sepasang suami istri.

“Di Ambulu kami berhasil mengamankan tersangka M dan R dimana keduanya adalah suami istri. R (istri) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni 78,72 gram sabu yang diedarkan di wilayah kota Jember,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Naufal Mutaqqin.

Kasus selanjutnya terjadi di Kecamatan Gumukmas. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AM pada 17 Juni 2025. Dari tangannya, polisi mengamankan 6 pohon ganja dan paket ganja kering seberat 0,83 gram. Biji ganja tersebut didapat AM dari seseorang di luar kota yang kini dalam pengejaran polisi.

“Ungkap kasus ketiga dilakukan di Kecamatan Patrang pada 27 Juni. Kami mengamankan AM seorang residivis dengan barang bukti 51,81 gram sabu. Setelah itu kami melakukan pengembangan dan bisa menangkap tersangka WD di Buleleng Bali,” imbuh Iptu Naufal.

Kebanyakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan sistem ranjau. Yaitu, metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual.

Para tersangka dalam kasus sabu-sabu dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan, dalam kasus ganja akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-undang RI tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka yakni minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Pengusaha Indonesia Perkuat Kolaborasi Energi Hijau pada Asia Sustainable Energy Week 2026 di Bangkok

3 Juli 2026 - 13:59

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

Antisipasi Kebocoran Anggaran Belanja, DPRD dan Pemkab Pasuruan Godok Standar Harga Barang

2 Juli 2026 - 18:42

Posisi Berkendara yang Benar, Kunci Jago Cari_Aman Biar Happy

2 Juli 2026 - 17:27

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

2 Juli 2026 - 17:22

Trending di KABAR NUSANTARA