Reporter : Kholid Andika
Editor : Titin Sukmawati
Sidoarjo, Kabarpas.com – Seorang guru yang juga anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA), Emir Rianto (56), Warga Perumahan Delta Sari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, karena telah memposting ujaran kebencian di akun facebook milik pribadinya. Pelaku menyebarkan berita hoaks dan mengandung unsur provokatif.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, tersangka mengunggah status dari akun facebook MCA dan lain sebagainya. Di akun facebooknya, tersangka menyebarkan berita hoaks tentang Kapolri dan sebuah status gambar logo Banser, di mana dalam logo tersebut ditambahkan kalimat persetujuan pembubaran ormas Islam.
“Status yang diunggah tersangka ini sifatnya mengcopy paste dari akun-akun facebook. Unggahan status ini diduga belum tentu kebenarannya. Tapi kalau diviralkan terus dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kebencian. Meski tersangka sudah minta maaf tapi tidak menghapus unsur pidananya,” tegas Himawan kepada Kabarpas.com biro Sidoarjo.
Ia menambhakan, tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Namun ia dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, tersangka Emir Rianto mengaku memposting dan memviralkan status tersebut untuk membela agama Islam dan perasaan jengkel kepada kelompok-kelompok tertentu. Ia pun kemudian meminta maaf dihadapan awak media dengan membacakan surat pernyataan permohonan maaf.
“Tujuan saya membuat status dan memviralkan tersebut adalah untuk membelah agama Allah. Namun saya tidak mengetahui kalau hal itu tidak benar. Saya minta maaf kepada Bapak Kapolri dan juga masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta Emir. (lid/tin).

















