Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 18 Sep 2016

Sempat Buron, Tony Si Tersangka Utama Kasus Jasmas Pemprov Jatim Ditangkap


Sempat Buron, Tony Si Tersangka Utama Kasus Jasmas Pemprov Jatim Ditangkap Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan Polres Blitar akhirnya berhasil menangkap Tony Heri Sulistyo. Tersangka utama korupsi Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) Pemprov Jatim ini, ditangkap saat berada di salah satu rumahnya yang berada di Dusun Pengkol, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka Tony berhasil ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya, yang dilakukan oleh tim gabungan, yakni dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Polres Blitar,” kata salah satu sumber Kabarpas.com di lingkungan kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Minggu (18/09/2016).

Ia menceritakan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi Jasmas ini pun berlangsung cukup dramatis. Pasalnya, sejumlah pihak keluarga tersangka sempat menutupi keberadaan Toni HS. Namun, petugas tak mau kalah dan tetap melakukan penggeledahan di setiap ruangan rumahnya.

Alhasil tersangka buronan Polres Blitar dan buronan kelas wahid Kejati Jatim ini, berhasil ditemukan saat berada di salah satu kamar. Tanpa kesulitan, petugas gabungan satreskrim Polres Blitar dan Polres Pasuruan Kota pun langsung menangkapnya.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota. “Tersangka kemudian akan dibawa oleh petugas ke Mapolres Blitar untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk diketahui, dalam kasus korupsi Jasmas Pemprov Jatim tersebut, para anak buah Tony HS yaitu Sugianto dan Jumain telah menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh Tony dengan menjalani pidana penjara selama sembilan bulan.

Kedudukan kedua orang tersebut(Jumain dan Sugianto) hanya sebagai pesuruh Tony. Sementara Sugiarto saat ini masih mendekam di LP Bangil dengan vonis pidana selama enam tahun penjara, Sugiarto sendiri adalah sopir pribadi Tony dan disuruh mengantarkan proposal dari Pokmas (Kelompok Masyarakat) ke Biro AP Pemprov Jatim. (jon/gus).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan