Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 6 Mar 2020

Sempat Ditunda, Eks Kades Bulusari Akhirnya Dituntut 15 Tahun Penjara


Sempat Ditunda, Eks Kades Bulusari Akhirnya Dituntut 15 Tahun Penjara Perbesar

Reporter : Hendry Londo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Sempat mendapatkan penundaan sebanyak tiga kali, akhirnya JPU kasus tindak pidana korupsi menetapkan masa tahanan untuk terdakwa Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD sebagai terdakwa. Total masa tahanan untuk terdakwa adalah 15 tahun penjara.

Penetapan masa tahanan tersebut usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, membacakan memori tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh La OdeTafri Mada (JPU) dari Kejari Kabupaten Pasuruan, mewakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Denny Saputra menyatakan, kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa seluas 4,6 hektar yang berada di Dusun Jurangpelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan periode 2013 hingga 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar

“Terdakwa juga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UURI No.30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 dan menghukum para terdakwa dengan Piadana Pokok selama 10 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 8 bulan epnjara dan membayar Uang Pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara,” terang La OdeTafri Mada seusai membacakan memori tuntutan di hadapan majelis hakim.

Mendapati memori tuntutan yang dibacakan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa Yudono dan Bambang Nuryanto, meminta waktu menyampaikan memori pledoinya (pembelaan) pada pekan depan dan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice colaboration atas perkara yang menjerat kliennya.

Menanggapi permintaan penasehat hukum kedua terdakwa atas justice colaboration. Pihak JPU (La Ode Tafri Mada), menyatakan bahwa terkait justice colaboration semua diserahkan pada putusan dari majelis hakim.

Seperti dikabarkan sebelumnya, kedua terdakwa yakni Yudono mantan Kepala Desa Bulusari bersama Bambang Nuryanto eks Ketua BPD setempat. Secara bersama-sama memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektar yang berada di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pada kurun waktu 2013 hingga 2017. TKD tersebut dijual belikan dengan cara dijadikan area tambang galian C tanpa melalui mekanisme sesuai perundangan yang berlaku, dan hasilnya dinikmati atau memperkaya diri sendiri. Atas hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar.(hen/gus).

Artikel ini telah dibaca 151 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan