Reporter : Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Sepanjang tahun 2017. Kasus penipuan mendominasi aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota (Polresta). Sementara diurutan kedua adalah kasus pencurian dan pemberatan (curat).
Data-data kasus tersebut terungkap dalam press release hasil kinerja Polresta Pasuruan dalam satu tahun (selama 2017), yang digelar di Mapolresta Pasuruan, Jumat (29/12/207).
Selama tahun 2017, dibawa komando Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, total kasus yang ditangani oleh Polres Pasuruan Kota yaitu sebanyak 511 kasus. Jumlah tersebut jauh meningkat dibanding tahun 2016 yang hanya 277 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Ini merupakan bukti jikalau ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan, dan tentunya bukti jika tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Pasuruan Kota semakin meningkat,” jelas AKBP Rizal Martomo.
Adapun rincian kasus yang ditangani oleh Polres Pasuruan Kota selama tahun 2017 yakni, tindak pidana Penipuan sebanyak 75 kasus, 51 kasus tindak pidana Curat, 48 Kasus Penggelapan, Curanmor 44 kasus, tindak pidana perlindungan anak sebanyak 36 kasus.
Selain itu juga terdapat kasus lain yang ditangai seperti perjudian berjumlah 36 kasus, Penganiayaan ringan 29 kasus, penganiayaan berat 28 kasus, KDRT 26 kasus, pencurian biasa 25 kasus, pengeroyokan 24 kasus, curas 18 kasus, dan membawa sajam 10 kasus.
“Dari total 511 kasus yang di ungkap oleh Mapolres Pasuruan Kota, sebanyak 366 kasus berhasil diselesaikan dan 149 kasus masih proses penyelidikan,” pungkasnya. (jok/tin).

















