Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 23 Jun 2025

Serikat Buruh SBMB Wadul ke Dewan, Komisi D Kritisi Disnaker dan Agendakan Sidak PT Fengyi


Serikat Buruh SBMB Wadul ke Dewan, Komisi D Kritisi Disnaker dan Agendakan Sidak PT Fengyi Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) melaporkan pelanggaran yang dilakukan PT Fengyi Food Trading (FFT) kepada Komisi D DPRD Jember, di tengah aksi mogok kerja anggota PUK SBMB dalam upaya menuntut hak-hak normatif kepada perusahaan.

Pembina SBMB, Dwiagus Budianto menjelaskan bahwa FFT melanggar Pasal 144 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait perekrutan tenaga kerja baru selama berlangsungnya mogok kerja yang sah.

“Perusahaan tidak boleh mengganti pekerja yang sedang mogok dengan pekerja baru. Mogok kerja kan tujuannya agar proses produksi perusahaan terhambat, sehingga dibuka ruang negosiasi agar perselisihan bisa diselesaikan. Kalau perusahaan merekrut tenaga baru ya percuma dong mogok kerja kami,” ujar Dwi kepada Wakil Ketua Komisi D Ahmad Rusdan beserta beberapa anggota komisi lainnya.

Selain laporan pelanggaran, dalam pertemuan itu juga terungkap pelanggaran lain FFT yang tidak mengadakan tanda tangan perjanjian kontrak kerja kepada sejumlah pekerjanya.

Andi salah seorang pekerja yang bergabung sejak 2019 mengatakan, ia melamar pekerjaan sesuai prosedur pada umumnya. Namun, tidak ada perjanjian kontrak tertulis hanya penuturan secara lisan akan digaji sekian.

“Dikasih tahu gajinya segini perbulan, tapi tanpa slip gaji,” ujarnya diamini rekan sejawatnya yang masuk medio tahun 2023.

Anggota Komisi D, Achmad Dhafir menyatakan bahwa pekerja dan pemberi kerja seharusnya terikat oleh perjanjian kontrak kerja. Di situ, dituangkan hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan.

“Baik itu perusahaan lokal maupun asing itu aturannya sama harus ada kontrak kerja, apakah hanya dibutuhkan setahun atau berapa misalnya. Kami menyoroti ini di FFT kenapa tidak memberikan kontrak kerja,” ujarnya.

Mufid anggota komisi lainnya, lebih mengkritisi kinerja dari Disnkaer Jember dan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang dianggap tidak efektif.

“Yang krusial dan harus diprioritaskan adalah terkait bagaimana status pekerja dengan kontrak kerjanya, sehingga di sini Disnaker harus bertanggung jawab. Sebuah perusahaan yang ada di Jember minimal Disnaker itu harus tahu. Ini persoalan sejak 2019 dan 2023 modusnya sama tidak diberikan kontrak kerja,” tegasnya.

Mufid menduga, selain FFT juga terdapat perusahaan lain di Jember yang melakukan pola serupa untuk menguras keringat masyarakat demi kepentingan perusahaan.

“Bisa jadi karena kebutuhan masyarakat mengambil kesempatan. Karena masyarakat butuh pekerjaan sehingga hak-hak pekerja diabaikan. Ini harus disuarakan dan kita tindak lanjuti,” kata Mufid.

“Kita harus mengambil sikap, mendatangkan Disnaker sama pengawas provinsi untuk klarifikasi kenapa ada pembiaran, padahal perusahaan (FFT) ini sudah lima tahun beroperasi. Kalau pun di tengah jalan ada peralihan manajemen, mestinya tercatat di Disnaker,” imbuhnya.

Sementara, Gus Birbik anggota Komisi D dari Golkar mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang memanfaatkan kondisi masyarakat yang sangat butuh pekerjaan. Sehingga, perusahaan seenak hati mengabaikan hak karyawan contohnya tidak memberikan uang lembur.

“Jangankan di perusahaan kecil, saya yang di Perbankan BUMN saja tidak dibayar. Kenapa? karena perusahaan memanfaatkan kondisi perekonomian yang seperti ini, semua orang butuh pekerjaan sehingga kita tidak akan digubris oleh perusahaan. Karena mikirnya mereka, masih banyak orang yang mau kerja dengan kita, begitu,” urai Gus Birbik.

“Ada di rumah sakit swasta diberi lemburan tidak sesuai, cuma dikasih mi goreng karyawan diam saja, alasannya mereka butuh pekerjaan. Akhirnya menjadi kesempatan bagi perusahaan memanfaatkan kondisi seperti ini, memang sistemnya dibikin seperti ini. Saya yang di BUMN saja seperti itu apalagi swasta yang dia punya kebijakan pribadi,” ketusnya.

Gus Birbik membuka fakta lainnya bahwa hanya sekitar 60 persen perusahaan di Jember yang mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS. Artinya, masih banyak karyawan/pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mendengarkan aspirasi dan masukan, Ahmad Rusdan, Wakil Ketua Komisi D menyatakan dalam satu dua hari ke depan akan memanggil Disnaker dan pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim. Ia juga menjanjikan segera melakukan sidak terhadap distributor es krim Joyday, PT Fengyi Food Trading (FFT).

Rencana sidak yang disuarakan Ahmad Rusdan didukung semua anggota komisi.

Gus Birbik berharap, hal ini menjadi momentum perubahan berarti bagi perusahaan khususnya untuk pekerja dan buruh.

“Sidak paling tidak akan menjadi acuan dan pelecut bagi perusahaan, sehingga tidak meremehkan dan merendahkan karyawan. Kami berterima kasih kepada SBMB bisa menjadi pionir bagi pekerja di Jember sehingga tidak lagi dirugikan oleh perusahaan nakal,” tandasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 425 kali

Baca Lainnya

Booth Honda Jadi Daya Tarik Pengunjung di Festival Rujak Uleg 2026

11 Mei 2026 - 09:47

Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram

11 Mei 2026 - 09:42

BPBD Jember Lakukan Asesmen Cepat Kebakaran Rumah Akibat Gas Bocor di Banjarsengon 

11 Mei 2026 - 08:02

Rutan Kraksaan Gandeng TNI-Polri Razia Blok Wanita Bebas Narkoba

11 Mei 2026 - 07:50

Groundbreaking Hotel Azana Style Probolinggo, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Sektor Pariwisata

11 Mei 2026 - 07:41

Honda Premium Matic Day Hadir di 8 Kota, Cek Lokasinya!

10 Mei 2026 - 10:22

Trending di Kabar Otomotif