Jember, kabarpas.com – Setelah melalui perjalanan panjang sejak 2021, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Jember akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD Jember itu menjadi salah satu dari lima Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna, Sabtu (27/6/2026).
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan yang cukup panjang. Raperda PPLH sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Jember sejak 2021, namun pembahasannya berjalan bertahap karena bersamaan dengan sejumlah usulan regulasi lainnya.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyambut baik pengesahan lima Perda tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi baru menjadi fondasi penting untuk memperkuat pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin. Kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga,” ujar Fawait usai rapat paripurna.
Dari lima Perda yang disahkan, empat di antaranya merupakan rancangan inisiatif DPRD Jember yang telah bergulir sejak periode pemerintahan sebelumnya, termasuk Perda PPLH.
Anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Alfian Andri Wijaya sebagai inisiator Raperda PPLH, mengatakan regulasi tersebut lahir dari keresahan terhadap berbagai persoalan lingkungan di Jember.
Menurutnya, sejak 2020 ia melihat meningkatnya persoalan seperti alih fungsi lahan, bencana lingkungan, hingga eksploitasi gumuk yang dinilai membutuhkan payung hukum lebih kuat.
“Saya memandang Perda PPLH sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak. Kabupaten Jember saat itu sedang menghadapi persoalan lingkungan yang serius dan membutuhkan payung hukum yang kuat,” ungkap Alfian.
Ia menjelaskan, proses awal pengusulan dilakukan saat dirinya menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember. Usulan tersebut kemudian masuk dalam Propemperda DPRD Jember tahun 2021 melalui rapat paripurna akhir 2020.
Dalam proses penyusunannya, kata Alfian, Raperda PPLH melibatkan berbagai pihak, mulai tim ahli DPRD, akademisi Universitas Jember, panitia khusus DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Pemkab Jember, organisasi masyarakat, pegiat lingkungan, hingga perangkat daerah terkait.
Salah satu poin penting dalam Perda PPLH adalah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda ini juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan gumuk sebagai ekosistem khas Jember. Salah satu ketentuan mengatur larangan alih fungsi gumuk sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin, serta memperkuat peran pejabat pengawas lingkungan hidup.
Juru bicara Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo dalam penyampaian pandangan akhir fraksi menyebut Perda PPLH merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
“Fraksi Gerindra memandang Perda PPLH sebagai sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Kabupaten Jember saat ini sedang menghadapi persoalan lingkungan yang serius dan membutuhkan payung hukum yang kuat,” tandasnya.
Meski menyambut pengesahan Perda tersebut, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan. Salah satunya meminta agar aturan turunan berupa Peraturan Bupati segera diterbitkan maksimal enam bulan setelah Perda diundangkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan jumlah dan kompetensi pejabat pengawas lingkungan hidup, memperkuat laboratorium lingkungan yang terakreditasi, serta memastikan dukungan anggaran berbasis lingkungan benar-benar direalisasikan.
Dengan disahkannya Perda PPLH, DPRD berharap regulasi tersebut mampu menjadi instrumen pengawasan dan perlindungan lingkungan secara nyata. (dan/ian).

















