Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 22 Mei 2025

Sidak DPRD Jember Perkuat Klaim Ahli Waris Atas Kepemilikan Pemandian Patemon


Sidak DPRD Jember Perkuat Klaim Ahli Waris Atas Kepemilikan Pemandian Patemon Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Ardi Pujo Prabowo, memimpin rombongan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak ke lokasi wisata Pemandian Patemon yang sebelumnya sempat menjadi materi hearing di meja dewan terkait kepemilikan lahan tersebut.

Hasil sidak yang dilakukan DPRD diperoleh kesimpulan, bahwa klaim ahli waris atas kepemilikan lahan Pemandian Patemon sangat kuat.

Hal itu berdasarkan hasil sanding data antara ahli waris dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, dan penuturan beberapa saksi.

“Tadi jelas kami lihat dari sandingan data antara ahli waris dengan BPKAD, kami bisa menyimpulkan bahwa data kepemilikan yang sah dimiliki oleh ahli waris. Karena yang kami terima dari BPKAD ini hanya sebatas KIB (Kartu Inventarisir Barang), artinya tidak ada bukti kepemilikan yang lain,” ucap Ikbal Wilda Fardana, Wakil Ketua Komisi C.

Dari pengecekan di lapangan, dapat diketahui bahwa aset Pemkab hanya sebatas kolam dan sumber mata air serta alas bambu dengan total luasan 7000m². Ditambah, bangunan-bangunan yang telah didirikan di lokasi pemandian.

Ikbal mengatakan, selanjutnya Komisi C akan melaporkan hasil sidak kepada pimpinan dewan sekaligus berkoordinasi menentukan rekomendasi yang akan dikeluarkan.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan terkait hasil sidak, tentunya akan ada rekomendasi terkait penyelesaian persoalan obyek wisata Pemandian Patemon nanti apakah dengan pola penggantian ganti rugi. Sebab, awalnya arahnya ke ganti rugi.

Apa yang menjadi tuntutan ahli waris kita diskusikan dulu karena kalau misalkan ada tuntutan materiil, juga akan menjadi berat bagi Pemda. Intinya kita akan mencari win win solution supaya tidak ada dirugikan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Renal Shendra Hermawan sejak awal yakin bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik kliennya.

“Tadi kami sudah tunjukkan batas-batas yang dimiliki oleh Pemkab itu kurang lebih estimasi luasnya sekitar 7000m². Bangunan yang berdiri di sini itu di atas tanah masyarakat, dan data pun yang dibawa oleh Pemkab (bagian aset) hanya menunjukkan penguasaan lahan saja, tidak bisa menunjukkan data kepemilikan bahwa tanah itu milik Pemkab,” jelasnya.

Berdasar data yang dimiliki Renal, lahan yang dikuasai Pemkab kurang lebih sebesar 2,7 hektar. Sementara, dari data KIB milik BPKAD menunjukkan penguasaan lahan oleh Pemkab mencakup 4 hektar lebih termasuk di dalamnya lahan milik ahli waris.

“Itu yang harus ditelusuri lagi. Tapi yang jelas sesuai by data yang kami sajikan sejak adanya hearing di DPRD, data kami lengkap mulai hulu ke hilir. Dalam artian, mulai dari petok desa surat keterangan riwayat tanah bisa kami tunjukkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Renal menyampaikan, kini pihaknya tinggal menunggu rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh DPRD Jember setelah melakukan sidak.

Kubu Renal siap membuka diri dengan opsi-opsi yang akan ditawarkan oleh pemerintah agar permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami menunggu rekomendasi apa dari Komisi C, karena kami juga paham ketika lahan ini sudah dibangun ada bangunan yang dibuat oleh Pemkab, kita pun tidak bisa serta merta. Kami dari awal membuka diri supaya permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo menegaskan akan merekomendasikan yang terbaik bagi kedua belah pihak terutama untuk ahli waris yang selama ini kehilangan haknya.

“Kita akan merekomendasikan ini, apalagi kan ahli waris sudah bertahun-tahun ya (kehilangan hak). Kalau memang ini bukan haknya kabupaten ya kita akan memberikan negosiasi lah, apakah memberikan ganti rugi ahli waris atau bagaimana, cari win win solution lah.

Ahli waris ini bertahun-tahun meminta haknya tetapi selalu dilempar sana sini ke dinas A ke B. Maka kami sebagai mitra bagian aset, memastikan bahwa ini bukan aset Pemkab,” kata Ardi menandaskan. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 155 kali

Baca Lainnya

Booth Honda Jadi Daya Tarik Pengunjung di Festival Rujak Uleg 2026

11 Mei 2026 - 09:47

Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram

11 Mei 2026 - 09:42

BPBD Jember Lakukan Asesmen Cepat Kebakaran Rumah Akibat Gas Bocor di Banjarsengon 

11 Mei 2026 - 08:02

Rutan Kraksaan Gandeng TNI-Polri Razia Blok Wanita Bebas Narkoba

11 Mei 2026 - 07:50

Groundbreaking Hotel Azana Style Probolinggo, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Sektor Pariwisata

11 Mei 2026 - 07:41

Honda Premium Matic Day Hadir di 8 Kota, Cek Lokasinya!

10 Mei 2026 - 10:22

Trending di Kabar Otomotif