Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 29 Mar 2022

Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi Dihukum 8 Bulan Penjara


Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi Dihukum 8 Bulan Penjara Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Sidang putusan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasurua.

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Helmi diputuskan bersalah dan diberi hukuman 8 Bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Helmi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.

Menurut majelis hakim, tindak penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp 150 juta.

“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang, ” ucap Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah.

Atas penipuan tersebut, terdakwa Helmi dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, ” ungkap Yusti.

Meskipun begitu Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp 900 juta yang disangkakan oleh Khamisa.
Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.

Sementara itu, ketua tim pengacara Helmi, Wiwien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan hakim.

Namun pihaknya masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan unruk mengajukan banding atau tidak.

“Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, ” tutupnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan