Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pemuda di Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena kedapatan menyimpan sebanyak 65.860 pil dextro siap edar.
Pemuda bernama M. Fathur Rohman (22) itu ditangkap saat berada di kontrakannya Dusun Krajan Selatan, Desa Kejugjati Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (15/02/2022) malam.
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sekitar jam 21.15 wib petugas mengamankan M Fathur Rohman, terkait peredaran pil dextro,” ujar Iptu Vita, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Vita mengungkapkan jika ribuan pil dextro tersebut ditemukan telah terbagi di sejumlah tas berbeda.
Dari sebuah tas ransel merah hitam milik tersangka, diamankan 27.000 pil dextro yang sudah dibagi ke dalam 27 plastik bening masing-masing 1000 pil.
Selanjutnya, dari sebuah tas warna hijau, petugas menemukan 38 plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir pil dextro, dengan total 38.000 pil.
Tersangka juga menyimpan 95 klip kecil masing-masing berisi 8 pil dextro, dengan total 760 pil disebuah plastik besar plastik besar.
Terakhir, petugas menemukan plastik besar berisi 100 pil dekstro.
“Tersangka mengaku mendapat pil dextro dari seorang kenalan temannya bernama Eko, ” ungkap Vita.
Menurut pengakuan tersangka 65.860 pil dekstro tersebut rencananya akan diedarkan ke sekitar wilayah di Pasuruan.
Kini tersangka M Fathur Rohman diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (emn/ida).

















