Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan SMP Negeri 10 Jember sebagai Bangunan Cagar Budaya Kabupaten Jember. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Jember yang ditandatangani pada 3 September 2026.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember Regar Jeane mengatakan penetapan SMPN 10 sebagai cagar budaya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga bangunan yang memiliki nilai sejarah bagi perkembangan Jember.
“Penetapan SMP Negeri 10 sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember menjadi momentum penting bagi pelestarian sejarah dan identitas daerah,” ucap Regar, Rabu (23/9/2026).
Menurut Regar, keputusan tersebut sekaligus memberikan status dan perlindungan yang lebih jelas terhadap bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. SMPN 10 merupakan salah satu dari lima objek yang telah memperoleh penetapan tersebut.
Keputusan Bupati itu dilengkapi dengan identitas objek, deskripsi, gambar, serta kriteria yang menjadi dasar penetapan sebagai bangunan cagar budaya.
Regar mengatakan status cagar budaya tidak berarti proses pelestarian telah selesai. Pemerintah daerah masih perlu memastikan bangunan tersebut tetap terawat dan nilai sejarahnya dapat diketahui masyarakat.
“Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” ujarnya.
Menurut dia, pelestarian cagar budaya tidak sebatas mempertahankan bentuk fisik bangunan. Lebih dari itu, keberadaan bangunan bersejarah juga menjadi bagian dari upaya menjaga rekam perjalanan dan identitas suatu daerah.
“Cagar budaya bukan hanya tentang menjaga benda dan bangunan lama, tetapi menjaga cerita, perjalanan, dan identitas Jember agar tetap hidup sampai generasi berikutnya,” tandasnya.
Pemkab Jember berharap penetapan SMPN 10 tersebut menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi dan mengkaji lebih banyak peninggalan bersejarah di Jember agar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Dengan penetapan tersebut, SMPN 10 Jember memiliki fungsi ganda. Selain sebagai fasilitas pendidikan, bangunan tersebut kini menjadi bagian dari warisan sejarah daerah yang dapat menjadi sumber pembelajaran bagi generasi berikutnya. (dan/ian).

















