Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 6 Jul 2022

Tenaga Pengajar Sekolah Swasta di Kabupaten Pasuruan Dipastikan Mendapat Perlidungan dari BPJAMSOSTEK


Tenaga Pengajar Sekolah Swasta di Kabupaten Pasuruan Dipastikan Mendapat Perlidungan dari BPJAMSOSTEK Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan mengadakan kegiatan sosialisasi program perlindungan dasar kepada sejumlah sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan. Program yang dimaksud merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK Pasuruan.

Kegiatan tersebut merupakan upaya BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga pengajar di lingkungan sekolah swasta/Yayasan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan karena mengingat ribuan tenaga pengajar di sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan saat ini belum semuanya mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari ribuan tanaga pengajar di sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan tahun ini diharapkan sudah mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK, minimal mereka sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Tenaga pendidik/guru pengajar yang ada di sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan tersebut meliputi tenaga pengajar yang ada di tingkat sekolah TK, KB, TPA dan SPS yang tersebar di 24 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Hal ini penting karena dengan minimal mengikuti dua program tersebut para guru pengajar di sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan sudah ada yang menjamin jika mereka mengalami resiko akibat kerja, seperti halnya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Kami tidak berharap resiko tersebut menimpa mereka, akan tetapi perlu diketahui bahwa resiko itu bisa menimpa terhadap siapa saja, dan di manapun tempatnya, sehingga perlu adanya perlindungan dasar bagi seluruh masyarakat pekerja yang ada di Indonesia,” tandasnya.

Selain dua program dasar tersebut, BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Trioki Susanto menambahkan bahwa selain perlindungan bagi guru pengajar di sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pasuruan, program BPJAMSOSTEK juga bisa diikuti oleh keluarga guru pengajar yang memiliki usaha mandiri, yakni melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJAMSOSTEK.

“Program tersebut banyak diikuti oleh para tukang ojek, pedagang di pasar, dan para pengurus RT/RW yang ada di berbagai desa dan kelurahan,” pungkasnya. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Ribuan Warga Semarakkan Jalan Sehat Peringatan HUT Dekranasda, HKG PKK, dan Hari Koperasi di Taman Harmoni

12 Juli 2026 - 14:31

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Trending di Berita Pasuruan