Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 7 Sep 2020

Terkait Pilkada 2020, PWNU Jatim Keluarkan Intruksi Khusus untuk Pengurus NU


Terkait Pilkada 2020, PWNU Jatim Keluarkan Intruksi Khusus untuk Pengurus NU Perbesar

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan intruksi khusus terkait Pilkada 2020. Bunyi intuksi itu tercantum dalam surat instruksi bernomor: 752 / PW / A-II / L / IX / 2020 tertanggal 19 Muharram 1442/07 September 2020, ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta Perangkat Organisasi dan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Perangkat Organisasi se-Jawa Timur.

Berikut beberapa poin yang tertuang dalam intruksi tersebut:

1. Penggunaan Atribut NU

Atribut / lambang / simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU Seluruh tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

2. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam)

Sebagai warga negara, warga NU berhak berpartisipasi dalam kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU setempat atau PWNU.

3. Pengurus NU Dalam Hal Menghadiri Kampanye

Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menjalankan kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh Pengurus Harian NU, Pimpinan Harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di semua tingkatan , telah menyatakan diri tidak aktif yang dibuktikan terlebih dahulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.

4. Pengurus NU Dalam Hal Penggunaan Kantor NU

Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat Anugerah politik pencalonan, penyambutan , dan penerimaan serta kegiatannya atas calon kepala daerah dan calon kepala daerah setempat. (***)

Artikel ini telah dibaca 233 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Trending di Berita Pasuruan