Probolinggo (Kabarpas.com) – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Probolinggo dijebloskan ke penjara, lantaran diduga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, oknum PNS tersebut diketahui berinisial AL (48), warga Probolinggo. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 190 juta milik Natanael Sukowijoyo, warga Kabupaten Tulung Agung.
“Kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut berawal ketika Natanael yang hendak mengurus perijinan pengelolaan lahan tambak di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan. Kasus ini terjadi tahun lalu, di mana korban bertemu dengan pelaku yang bersedia untuk mengurusi perijinan lahan tambak itu hingga selesai,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pajarakan, Ipda Slamet kepada Kabarpas.com, Senin (15/08/2016).
Pasca pertemuan tersebut, oknum PNS itu kemudian meminta transfer uang kepada Natanael untuk bisa segera mengeluarkan surat ijin pengelolaan lahan tambak itu senilai Rp 75 juta. Kemudian dengan alasan tak cukup, dua minggu kemudian, AL kembali meminta uang kepada Natanael senilai Rp 115.500.000, sehingga total uang yang diterima oleh AL yaitu sebesar Rp190 juta lebih.
Namun, nyatanya uang yang disetor ke kantor perijinan untuk mengurusi perijinan tersebut hanya sekitar Rp 100 Juta. Bahkan, ironisnya surat ijin tersebut ternyata tak kunjung keluar dan ketika ditagih oleh pelapor, terlapor selalu berkelit dan beralasan jika surat perijinan tersebut masih dalam proses.
“Nah, saat pelapor tahu jika uang yang dibayarkan ke kantor perijinan hanya Rp 100 Juta, Pelapor pun meminta agar uang kelebihannya yakni Rp 90 Juta untuk dikembalikan, namun oleh AL uang tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga AL langsung dilaporkan ke kami (Polisi.red),” pungkasnya. (sam/gus).

















