Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Jun 2025

Terungkap Fakta Baru, Kasus Pembunuhan Wanita Bugil di Grati Pasuruan


Terungkap Fakta Baru, Kasus Pembunuhan Wanita Bugil di Grati Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Babak baru kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Rabu (25/06/2025). Polisi melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan sebanyak 58 adegan dalam kasus pembunuhan ini.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Zaenul Arifin (30) terhadap Solikhati (38) warga Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ada 58 adegan yang diperagakan tersangka di hadapan penyidik Polres Pasuruan Kota. Mulai dari menjemput korban hingga eksekusi korban di dalam kamar dengan menggunakan bantal.

Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menjelaskan, rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata mengenai kejadian.

“Dari 58 adegan semuanya telah sesuai dan ada satu fakta baru yang kita temukan, yaitu pembuangan celana jeans dan celana dalam korban yang selama ini tidak kita temukan. Ternyata dibuang di septic tank belakang rumah tersangka,” ujar Choirul.

Seperti dikabarkan sebelumnya, tersangka Fadil menjemput korban di dekat rumah korban. Kemudian menuju lapangan bola di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, untuk berpesta minuman keras. Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan di semak dekat sumber air.

Usai menyalurkan hasrat seksualnya, tersangka Fadil hendak mengantarkan korban pulang. Namun, kunci kontak motornya hilang. Fadil lantas menghubungi tersangka Zainul Arifin untuk meminta bantuan. Akan tetapi, oleh Zainul korban diantar ke rumahnya untuk menginap.

Di sinilah, Solikhati dibunuh lantaran berontak saat diperkosa oleh tersangka ZA alias Zainul Arifin. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 117 kali

Baca Lainnya

9.815 Kuota Bansos Belum Terisi, Pemkab Jember Ajukan Penambahan Penerima

25 September 2026 - 19:13

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Ompreng MBG di Jember Disorot karena Disebut Kotor, Pengelola Dapur: Noda Sisa Minyak

25 September 2026 - 16:45

Gus Anam Lepas 20 Santri Andalusia Studi ke Al-Azhar Mesir

25 September 2026 - 13:52

Jember Tawarkan Blueprint Home Care ke Kemenkes, Wamen: Sudah Dikenalkan ke Daerah Lain 

25 September 2026 - 11:46

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Trending di Berita Pasuruan