Jember, Kabarpas.com – Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 tahun 2025 pada 12 Juli tentang penggunaan sound horeg yang dihukumi haram sampai detik ini masih menjadi polemik luas di tengah masyarakat. Dua kubu antara yang pro dan kontra menjadikan media sosial sebagai ring untuk gontok-gontokan.
Dibalik fenomena tersebut, salah satu ulama di Jember sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Hasan Kiai Misbahul Khoiri Ali mengatakan dengan tegas bahwa fatwa MUI tidak untuk diperdebatkan tapi dijalankan.
Ia meminta semua elemen lebih baik menjalankan fatwa tersebut. Menurutnya, keluarnya fatwa tidak asal-asalan tetapi sudah melalui proses panjang disertai kajian mendalam secara ilmiah.
“MUI Jatim sudah melakukan kajian yang mendalam tentang fenomena sesuatu yang lagi ramai menjadi perbincangan masyarakat hari ini. Sehingga kajian itu dilakukan dengan sangat-sangat komprehensif dan penuh kehati-hatian baik dari segi hukum, karena mendatangkan pakar-pakar yang ada,” ucap Kiai Misbah saat dikonfirmasi di kediamannya.
Fatwa MUI katanya, adalah sebuah produk hukum yang tidak boleh dikomentari oleh siapa pun, yang artinya bukan untuk dikomentari tapi untuk dijalankan. Dikatakannya, bahwa ada sebagian masyarakat yang bangga dan mendukung keluarnya fatwa tersebut yang isinya sudah jelas merinci di mana letak haram dan bolehnya.
“Fatwa MUI itu tidak usah dikomentari tapi dijalankan,” tegasnya.
Sependapat dengan Ketua GP Ansor Cabang Jember, Kiai Misbah menyebut bahwa kepala daerah baik bupati dan walikota tidak perlu tergesa-gesa mengambil sikap. Lebih baik menunggu instruksi dari Gubernur Jatim sebab MUI Jatim sudah memintanya agar fatwa benar-benar dijalankan dan diaplikasikan kepada kepala daerah di bawahnya.
“Fatwa itu tidak menuntut kepada kepala daerah atau siapa, jadi langsung ke gubernur. Kenapa? agar fenomena ini bisa selesai dengan seragam (melalui provinsi) dan tidak kemudian kemana-mana,” tandasnya.
Kiai Misbah juga mengapresiasi pihak kepolisian Polda Jatim dan jajaran di bawahnya yang memiliki berwenang mengeluarkan izin keramaian sudah mengambil langkah preventif melalui imbauan larangan kegiatan sound horeg.
Adanya imbauan terkait larangan sound horeg dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Jember, Ipda Moh Zazim. Sementara ini, pihak kepolisian hanya memberikan imbauan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan soun horeg.
Zazim menyatakan, Polres Jember masih menunggu keluarnya intruksi dari Polda Jatim bagaimana tindak lanjut persoalan soun horeg. (dan/ian).

















