Pasuruan, Kabarpas.com – Diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Bupati Pasuruan, H.M. Irsyad Yusuf (Gus Irsyad). Seorang pemilik akun fb di Pasuruan dilaporkan ke polisi.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh tim Advokasi Hukum dan Ham DPC PKB Kabupaten Pasuruan ke SPKT Polres Pasuruan pada Selasa, (07/06/2022).
Selaku kuasa hukum, H. Muhammad Ali Bukhaiti (Gus IBI), mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gus Irsyad itu dilakukan di sosial media Facebook. Pihaknya melaporkan akun Facebook berinisial HM.
“Kami laporkan akun sosmed Facebook berinisial HM. Yang komentarnya mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar Ali.
Dijelaskan, akun FB bernisial HM tersebut telah menuliskan komentar bernada fitnah kepada Bupati Pasuruan, Gus Irsyad. Akun itu menuduh Gus Irsyad melakukan korupsi selama menjabat.
“HM memfitnah Bupati Pasuruan dengan menulis ‘selama menjabat sudah korupsi berapa miliar, ” ungkapnya.
Kuasa hukum menilai komentar kritikan terhadap Bupati tidak sepantasnya dilakukan di media sosial. Sebab, kata Ali jika warga ingin menyampaikan kritik dan unek-uneknya bisa melalui layanan pengaduan Pemkab Pasuruan.
“Padahal Bupati Gus Irsyad sendiri kan mempunyai program pengaduan untuk warga yang mengeluarkan unek-uneknya,” tandasnya.
Hingga kini akun FB itu belum beretikad baik untuk meminta maaf. Oleh karenanya, tim advokasi Hukum dan Ham DPC Kabupaten Pasuruan menyerahkan kasus pencemaran nama baik ini kepada pihak kepolisian. (Emn/Rit).

















