Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 12 Jan 2018

Tujuh Kurir dan Bandar Sabu-sabu Dibekuk


Tujuh Kurir dan Bandar Sabu-sabu Dibekuk Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Dalam waktu 2×24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo akhirnya berhasil membekuk kurir dan bandar sabu-sabu, Jum’at (12/1/2018). Seorang kurir berinisial HN (42 th) berhasil dibekuk di pinggir jalan masuk Desa Pesawahan Kecamatan Tiris. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (satu ) paket plastik klip berisi narkotiba golongan I jenis sabu.

Dari hasil ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk YN (39 th) di dalam rumahnya di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris. Saat ditanya petugas, YN ternyata juga bersama LL (37 th) yang langsung dibekuk di rumahnya di Desa Ranugedang Kecamatan Tiris.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan hasil penangkapan terhadap HN (42 th). “Kami akan terus mencari dan mencari pelaku lain yang juga ikut terlibat,” kata Kanit Opsnal Aiptu Susilo.

Setelah dilakukan undercover, polisi berhasil mengamankan RO (27 th) di Depan Alfamart Desa Banyuanyar Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. Setelah diamankan, polisi terus berusaha mengembangkan dari RO (27 th) ini. Selanjutnya tim bergerak ke wilayah Kota Probolinggo. tepatnya di Jl. Cokroaminoto 11 Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Disana polisi menemukan 1 (satu) tempat yang diduga menjadi markas dan tempat pesta sabu- sabu.

Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung mendobrak dan berhasil mengamankan HR (42 th), RD (34 th) dan JN (25 th) sesaat sebelum menghisap Narkotika Golongan I jenis Sabu yang sudah siap di dalam pipet kaca serta bong. Ketiga pelaku serta barang buktinya langsung diamankan di Mako Polres Probolinggo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika ditotal kami sudah berhasil menangkap 7 orang pengedar, bandar dan pemakai Sabu dalam waktu 2 x 24 Jam. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelamatkan wilayah Kabupaten Probolinggo dari peredaran dan penyalahgunaan Sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya.

Akibat perbuatannya, ketujuh orang pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Tidak hanya itu, ketujuh pelaku ini dikenakan dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA