Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 23 Sep 2021

Update Status Perkawinan Pasca Cerai untuk Warga Kota Pasuruan Tidak Lagi Rumit


Update Status Perkawinan Pasca Cerai untuk Warga Kota Pasuruan Tidak Lagi Rumit Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat dalam bidang aktualisas data kependudukan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan.

Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Pengadilan Agama Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota terkait Pelayanan Publik Di Kota Pasuruan, kini warga yang telah mendapat putusan cerai dari Pengadilan Agama Pasuruan bisa langsung mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan status yang telah berubah dan akan dikirim dengan ojek online secara gratis.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil akan melakukan kolaborasi dan sinergi update data dengan Pengadilan Agama untuk memasukkan data warga Kota Pasuruan yang baru saja bercerai melalui aplikasi yang telah tersedia. Sedangkan Polres Pasuruan Kota akan melakukan pengamanan selama proses persidangan dan saat melakukan sita harta gono-gini milik para pihak.

“Jika ads orang cerai dan statusnya berubah, maka perlu segera diambil tindakan untuk dilakukan tindskan perubahan kartu keluarga atau bantuan lain berupa pendampingan dan bantuan modal,“ ujar Gus Ipul.

Dalam sambutannya Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan apresiasi atas hadirnya kerjasama ini, karena dapat dijadikan terobosan layanan dalam menghapus layanan dan birokrasi rumit yang identik dengan bantuan pihak ketiga.

“Layanan ini disamping memberikan kemudshan, kecelatan, mursh efisien tapi juga sekaligus mengikis praktik-praktik yang tidak baik dilapangan, “ ucap Gus Ipul.

Oleh karena itu Gus Ipul mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk menggunakan teknologi dalam memberikan layanan publik. Selain mengurangi kerumunan dan birokrasi yang panjang, juga dapat memudahkan dan mempercepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan