Pasuruan (Kabarpas.com) – MK (18), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya tinggal di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Itu setelah ia dilaporkan usai menyodomi temannya sendiri berinisial HD, (16), yang juga sama-sama masih satu kampung dengan pelaku.
‘Antara MK dan HD merupakan teman akrab. Bahkan, keduanya kerapkali bermain PS (Play Station) bareng di kampungnya,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferridjon , Kamis (08/09/2016).
Dijelaskan, pelaku yang saban hari menjual duren di Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo itu, nekat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut setelah tergiur usai menonton film video porno di handphone.
“Tindakan asusila sesama jenis ini terjadi saat korban bermain ke rumah pelaku. Ketika berada di dalam rumahnya, HD diajak membuka handphone yang menampilkan adegan video porno sesama jenis,” terangnya.
Pelaku yang mengetahui korban mulai terangsang, kemudian mengajak masuk ke dalam kamar. Sesaat kemudian, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara sodomi. Tentu saja, korban berteriak kesakitan.
“Dan usai kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Karena tidak terima, keluarga korban lantas melaporkannya ke kami. Saat kami periksa pelaku mengaku kalau dia melakukan itu hanya sekali dan motifnya ialah karena senang,” pungkasnya. (ajo/gus).

















