Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 4 Apr 2022

Utamakan Penyelesaian Hukum di Masyarakat dengan Kekeluargaan, Kota Pasuruan Bentuk 5 Kampung Restorative Justice


Utamakan Penyelesaian Hukum di Masyarakat dengan Kekeluargaan, Kota Pasuruan Bentuk 5 Kampung Restorative Justice Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com — Kota Pasuruan kini memiliki lima titik Kampung Restorative Justice. Lima titik ini terbagi di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Panggungrejo.

“Kampung Reatorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung gang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf saat melaunching Kampung Reatorative Justice di Panggungrejo, Senin (4/4/2022).

Reatorative Justice sendiri merupakan keadilan restoratif yang bertujuan akhir untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan menekankan pada pembalasan.

Pembentukan Kampung Reatorative Justice sendiri tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020. Reatorative Justice mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan korban, pelaku dan lingkungan terdampak pidana.

Sebanyak 5 kelurahan Reatorative Justice di Kota Pasuruan berada di Kelurahan Tambaan, Ngemplakrejo, Bugul Lor, Pekuncen dan Petamanan. Sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu, juga telah dilaunching Kampung Reatorative Justice pertama yakni di Kelurahan Petahunan.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh inisiasi Kajari yang membentuk lima Kampung Reatorative Justice ini,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul berharap Kampung Reatorative Justice ini bisa bermanfaat dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat.
 
Penyelesaian hukum di Reatorative Justice akan mengedepankan kearifan lokal dengan cara kekeluargaan dan musyawarah sehingga memunculkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Penyelesaian akan dimediasi para tokoh agama dan masyarakat sehingga memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban,” ujarnya.

Tidak semua kasus bisa melalui Restorative Justice. Syarat Restorative Justice hanyalah mereka yang belum pernah tersandung kasus hukum dan kasusnya harus dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

“Contohnya pencurian dengan nilai di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu turut hadir salam launching Restorative Justice ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah serta beberapa tokoh masyarakat. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan