Reporter : M Umar
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap Muhammad Syaifudin (19), Moch Emil Amrulloh (17), Moh. Sumar (22) ketiganya warga Sidoarjo, dan Ahmad (34) warga Dusun Kepuh, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji. Mereka ditangkap di depan pabrik kayu, tepatnya di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji lantaran mengedarkan pil logo Y sebanyak 2050 butir.
Informasi dari masyarakat yang sangat resah ulah para pelaku sering mengedarkan pil logo Y di kawasan Gununggangsir. Berkat informasi tersebut. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku yang hendak bertransaksi pada Rabu (10/10) sekitar pukul 07.00 WIB lalu. Ditangan 4 pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1530 butir pil logo Y.
Saat diintrogasi petugas, salah satu pelaku Muhammad Syaifudin mengakui bahwa pil yang ia bawa akan dijual pada pelanggannya dengan harga 25 ribu perpaket yang berisi 10 butir logo Y.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono saat ditemui awak media mengatakan, dari hasil pengembangan 4 pelaku ada 1 pelaku yang Sempat DPO.
“Setelah melakukan pengembangan, Satreanarkoba berhasil menangkap 1 pelaku lagi bernama Fatkhur Rizal Pratama (22) warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji. Pelaku berhasil ditangkap saat ngopi di warung kopi Desa Gununggangsir pada Sabtu (20/10) sekitar pukul22.30 WIB, ditangan pelaku berhasil diamankan 520 butir pil logo Y , ” ucapnya.
Kini 5 pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dijerat pasal 197 subs pasal 196 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara. (umr/tin).

















