Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Okt 2018

2050 Butir Logo Y Diamankan, 5 Pelaku Pengedarnya Dijebloskan ke Penjara


2050 Butir Logo Y Diamankan, 5 Pelaku Pengedarnya Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Reporter : M Umar

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap Muhammad Syaifudin (19), Moch Emil Amrulloh (17), Moh. Sumar (22) ketiganya warga Sidoarjo, dan Ahmad (34) warga Dusun Kepuh, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji. Mereka ditangkap di depan pabrik kayu, tepatnya di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji lantaran mengedarkan pil logo Y sebanyak 2050 butir.

Informasi dari masyarakat yang sangat resah ulah para pelaku sering mengedarkan pil logo Y di kawasan Gununggangsir. Berkat informasi tersebut. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku yang hendak bertransaksi pada Rabu (10/10) sekitar pukul 07.00 WIB lalu. Ditangan 4 pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1530 butir pil logo Y.

Saat diintrogasi petugas, salah satu pelaku Muhammad Syaifudin mengakui bahwa pil yang ia bawa akan dijual pada pelanggannya dengan harga 25 ribu perpaket yang berisi 10 butir logo Y.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono saat ditemui awak media mengatakan, dari hasil pengembangan 4 pelaku ada 1 pelaku yang Sempat DPO.

“Setelah melakukan pengembangan, Satreanarkoba berhasil menangkap 1 pelaku lagi bernama Fatkhur Rizal Pratama (22) warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji. Pelaku berhasil ditangkap saat ngopi di warung kopi Desa Gununggangsir pada Sabtu (20/10) sekitar pukul22.30 WIB, ditangan pelaku berhasil diamankan 520 butir pil logo Y , ” ucapnya.

Kini 5 pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dijerat pasal 197 subs pasal 196 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara. (umr/tin).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan