Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Mar 2018

Pemkot Probolinggo Mulai Perketat Aturan Sewa Tanah Aset


Pemkot Probolinggo Mulai Perketat Aturan Sewa Tanah Aset Perbesar

Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Ratusan penyewa tanah aset pertanian milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo yang tersebar di lima kecamatan wajib mematuhi aturan baru. Salah satunya, terkait rencana revisi tarif sewa tanah pertanian aset yang nilainya tidak pernah naik sejak tahun 2011 silam.

Pemkot Probolinggo pun mulai lebih memperketat dalam pengawasan pengelolaan tanah pertanian aset yang luasnya lebih dari dua juta meter persegi tersebut.

Untuk itu, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi Perwali Nomor 40 tahun 2018 tentang Prosedur Pengelolaan Sewa Tanah Pertanian Aset, Selasa (27/3/2018) di Gedung Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggo.

Sosialisasi ini diikuti oleh 262 penyewa tanah pertanian aset di wilayah Kecamatan Kanigaran dan Kedopok. Diketahui, ada sekitar 620 penyewa tanah pertanian aset di Kota Probolinggo.

Sosialisasi dilaksanakan dalam tiga tahap, tahap pertama untuk Kecamatan Kanigaran dan Kedopok, tahap kedua untuk penyewa di wilayah Kecamatan Kanigaran dan Mayangan. Sedangkan tahap ketiga untuk penyewa tanah paling banyak yaitu Kecamatan Wonoasih.

“Perwali baru ini mengatur administrasi sewa tanah pertanian aset dan meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Probolinggo retribusi jasa usaha. Selama ini, sewa menyewa tanah pertanian aset menghadapi banyak masalah. Maka dilakukan identifikasi tanah, identifikasi penyewa dan perlakuan terhadap tanah yang disewa,” ujar Kepala BPPKAD Kota Probolinggo Imanto.

Menurut Imanto, beberapa hal yang melatarbelakangi adanya perwali ini antara lain banyaknya tanah sewa pertanian yang dipindahtangankan dan beralihfungsi yang harusnya ditanami padi (pertanian) tapi ada yang justru menanam sengon. “Ke depan akan kami tindaklanjuti dengan Perwali baru. Ada tambahan aturan baru,” jelasnya.

Beberapa hal yang harus dipahami oleh penyewa tanah aset diantaranya penyewa harus warga Kota Probolinggo, luas lahan yang disewa maksimal 4000 m2 (satu iring) dengan tetap memperhatikan hamparan tanah, masa sewa selama lima tahun dengan evaluasi setiap tahunnya, penyewa dilarang mengalihkan sewa tanah secara sepihak atau menjual kembali ke pihak lain, mengubah fungsi tanah pertanian yang disewa seperti merubah tanah pertanian menjadi perkebunan, mengubah bentuk lahan pertanian, menyewa lebih dari 1 bidang kecuali luas total masih berada dibawah batasan 4000 m2, penyewa yang tidak membayar akan diberi peringatan tertulis dan akan dicabut hak sewanya setelah melampaui beberapa tahapan.

“Pemerintah Kota Probolinggo telah membentuk tim penertiban Barang Milik Daerah (BMD) melalui SK Wali Kota yang salah satu anggotanya adalah kepolisian dan kejaksaan. Jadi, apabila ada pelanggaran terkait dengan pengelolaan sewa tanah pertanian aset akan segera ditindaklanjuti oleh tim penertiban,” tegas Sekda Kota Probolinggo dr Bambang Agus Suwignyo. (mel/nis)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA